Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi
Utama

Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi

Kemenag dan BPKN tengah menggodok aturan baru di sektor haji dan umrah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

jasa umrah dengan harga miring menjadi trending topik karena gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah. Padahal sebelum kasus ini mencuat ke publik, ada kasus First Travel yang juga menelan puluhan ribu korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

 

Berbicara mengenai investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk sebuah satuan tugas yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi. Saat ini, cakupan kerja Satgas ini sudah cukup luas, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Pada saat kasus First Travel menjadi perhatian publik, Satgas belum menandatangani kesekapatan kerja sama dengan Kemenag.

 

Menanggapi kasus Abu Tours, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya memang sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag. Dalam hal ini, Satgas Waspada Investasi menerima laporan dari masyarakat terkait Abu Tours. Namun, pengawasan dan pengaturan termasuk pencabutan izin tetap berada di tangan Kemenag.

 

“Masing-masing lembaga melakukan tugas masing-masing. Satgas investasi nanti menerima laporan dan berkoordinasi dengan Kemenag. Penanganan akan dilakukan bersama, tetapi pencabutan izin tetap berada di Kemenag. Terkait Abu Tours, saat ini sedang ditangani oleh Kemenag,” kata Tongam kepada hukumonline, Senin (5/3).

 

Namun meski Kemenag dan Satgas sudah saling berkoordinasi, kasus investasi bodong masih tetap terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa investasi bodong tak bisa diselesaikan hanya dengan Satgas. Praktisi hukum yang concern terhadap investasi bodong, Herdiyan Saksono berpendapat bahwa banyak hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah, terutama regulasi.

 

(Baca Juga: Berharap Investor Baru Pada PKPU First Travel)

 

Ia menilai, beberapa pelanggaran UU terjadi dalam kasus umrah bodong. Mulai dari skema yang digunakan dalam kasus-kasus investasi bodong selama ini adalah sistem ponzi. Jika merujuk kepada UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sistem ponzi sangat dilarang digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perdagangan. Selain itu, ada pelanggaran dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Pasal 8:

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.

Pasal 9:

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.

Tags:

Berita Terkait