Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel
Berita

Divonis 4 Tahun Bui, Begini Modus Suap Panitera Pengganti PN Jaksel

Tarmizi menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tarmizi, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi akhirnya divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp425 juta dan fasilitas penginapan dan transportasi senilai Rp9,5 juta dari pengusaha, Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Yunus Nafik.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tarmizi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama empat tahun ditambah pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Tarmizi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal meringankan, sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, merasa bersalah, sangat menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," tutur hakim Agus Salim.

 

Majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Mochamad Arifin, Sigit Herman Binaji dan Agus Salim menilai Tarmizi terbukti menerima uang senilai Rp425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp9,5 juta. Baca Juga: Lolosnya Hakim dalam Mata Rantai Suap Advokat-Panitera

 

Tujuannya agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberi akses kepada pihak yang berperkara agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi.

 

PT EFJS menggugat PT AMDI untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.603.198,45 dolar AS dan 131.070,50 dolar Singapura. PT AMDI lalu mengajukan gugatan balik (rekonpensi) kepada PT EJFS sebesar 4.995.011,57 dolar AS. Terhadap gugatan tersebut, Direktur Utama PT AMDI Yunus Nafik menunjuk Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum.

Tags:

Berita Terkait