PN Tangerang Benarkan Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK
Aktual

PN Tangerang Benarkan Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Tangerang Benarkan Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK
Hukumonline

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Irfan Siregar membenarkan kabar yang beredar jika nama hakim yang ditangkap KPK adalah Wahyu Widya Nurfitri. "Iya, iya (Widya), kata Irfan kepada Hukumonline, Selasa (13/3). 

 

Irfan juga mengatakan KPK telah menyegel dua ruangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Diketahui, satu ruangan merupakan lokasi empat orang hakim yang salah satunya adalah Widya, dan satu ruangan lagi ada sebuah meja yang ditempati oleh Tuti Atika, nama panitera pengganti yang ikut dicokok KPK. 

 

Saat ditanya mengenai kasus perdata apa yang sedang ditangani hakim Widya yang berhubungan dengan OTT ini, Irfan mengaku belum mengetahuinya. Apalagi kejadian itu terjadi pada sore menjelang Maghrib dan sebagian pegawai pengadilan sudah meninggalkan tempat kerjanya.

 

Ada dugaan tangkap tangan ini dilakukan lebih dari satu lokasi. Sebab ketika terjadi tangkap tangan Widya sedang cuti. "Kita gak tau pasti karena yang bersangkutan sudah dua hari cuti keluar kota, jadi hari Senin enggak masuk juga,” tambahnya. 

 

Tidak banyak informasi tentang hakim Widya. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah. Pada saat menjabat, wanita kelahiran Semarang 13 Januari 1967 ini pernah melaporkan bawahannya atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Widya juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Rangkas Bitung, hakim di PN Depok dan hakim di PN Lubuk Linggau.

 

Dari hasil OTT, KPK mengamankan tujuh orang dari berbagai unsur, mulai dari hakim, panitera, advokat hingga swasta. "Kemarin sore menjelang magrib memang ada tim KPK yang lakukan kegiatan terkait sidang perdata di PN Tangerang. Diamankan 7 orang dari unsur hakim, PP (Panitera Pengganti), PH (Penasihat Hukum) dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Kegiatan OTT ini, kata Febri, dilakukan karena diduga telah terjadi transaksi yang melibatkan aparat penegak hukum, atau penyelenggara negara di PN Tangerang terkait kasus perdata yang disidangkan di pengadilan tersebut. Saat ini ketujuh orang yang dimaksud sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK. 

"Ada uang yang diamankan, tim masih ada waktu maksimal 24 jam untuk tentukan status hukum orang-orang yang diamankan tersebut. Nanti akan kami infokan lebih lanjut," terang Febri. 

Tags: