Kiat Partner Law Firm Ternama Bertahan Puluhan Tahun Sebagai Corporate Lawyer
Berita

Kiat Partner Law Firm Ternama Bertahan Puluhan Tahun Sebagai Corporate Lawyer

Tidak banyak yang bertahan dengan beratnya rutinitas pekerjaan sebagai corporate lawyer. Lain halnya dengan 3 partner law firm ternama ini yang justru menikmati dan selalu tertantang setiap kali dihadapkan dengan persoalan baru.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: HGW
Ilustrasi foto: HGW

Review berkas bertumpuk-tumpuk, selalu dikejar deadline, mendadak meeting dengan klien dengan materi yang harus sudah terkuasai, siap sedia kapanpun dan di manapun dibutuhkan klien, bekerja tanpa pandang waktu, dan sebagainya. Hal-hal tersebut yang identik dengan pekerjaan sehari-hari yang harus dihadapi oleh seorang corporate lawyer. Maka tak heran jika banyak lawyer baru yang hanya bertahan dalam hitungan tahun, bulan bahkan hari untuk bekerja di profesi dengan tingkat stres yang tinggi ini.

 

Namun demikian, banyak lawyer yang tidak hanya sukses, tapi juga menikmati kesibukan mereka sebagai corporate lawyer hingga puluhan tahun. Salah satunya yakni Ira Andhara Eddymurthy, partner pendiri SSEK Law Firm. Kepada hukumonline, Ira menceritakan bahwa ia telah bergelut dengan profesi ini semenjak 1984. Ira mengaku hingga saat ini belum pernah bosan dengan profesi ini. Bagi Ira, menjadi corporate lawyer justru adalah hal yang menantang.

 

Layaknya Ira, alih-alih merasa bosan dengan rutinitas sebagai corporate lawyer, partner pendiri firma hukum Roosdiono & Partner, Anangga Roosdiono, yang juga telah menjajaki dunia corporate lawyer sejak era 80-an ini, justru merasa tertantang setiap ada perkara baru dari klien. Bertemu dengan klien baru dengan latar belakang yang berbeda, baik dari pemerintahan (BUMN), klien swasta hingga klien asing dari berbagai negara menjadi tantangan tersendiri bagi Ira maupun Anangga.

 

Sementara itu, partner pendiri Ginting & Reksodiputro, Harun Reksodiputro tidak menampik bahwa memang dunia law firm itu tidak untuk semua orang. Ada orang yang memang suka dengan pekerjaan seperti itu ada juga yang tidak suka. Hal terpenting yang harus dimiliki seorang corporate lawyer untuk bertahan, kata Harun, adalah passion atau minat bekerja dan jangan menganggap pekerjaan ini hanya sebatas rutinitas, tapi pandanglah melalui pekerjaan ini kita bisa banyak membantu orang lain menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

 

“Ketika kita berhasil membantu orang lain memecahkan permasalahannya, maka akan ada kepuasan tersendiri. Rasa kepuasan itulah yang saya pikir membuat orang bisa bertahan di profesi ini,” ungkap Harun kepada hukumonline, Selasa (13/3).

 

Seringkali lawyer-lawyer baru, kata Harun, tidak betah dengan profesi corporate lawyer karena memandang pekerjaan yang mereka lakukan hanya sebatas rutinitas pekerjaan administratif. Tapi sebetulnya pekerjaan administratif itulah yang merupakan bagian dari seluruh solusi yang dicari, karena pekerjaan ini ibaratkan memecahkan sebuah teka-teki. Ketika pekerjaan tersebut terasa semakin sulit dan semakin kompleks, di situlah justru akan jadi banyak belajar.

 

(Baca Juga: Bekal Penting Sarjana Hukum untuk Bekerja di Bidang Korporasi)

 

Ada beberapa skill yang harus dimiliki orang seseorang yang ingin menikmati bekerja di bidang ini, yakni di antaranya skill berkomunikasi. “That’s number one,” kata Anangga Roosdiono. Menurut Anangga, sebagai lawyer kita tidak hanya dituntut untuk pintar berbicara, tetapi gaya berkomunikasi dapat menuntun advokat memahami klien dan mendapatkan jawaban terbaik dari klien, terlebih jika berhadapan dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait