​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi

Sudah pernah ada yurisprudensi sebelumnya. Hukum acara perdata memang mengakui derden verzet.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Duit negara hampir Rp37 miliar harus dialokasikan dalam APBN/APBD untuk membayar ganti rugi kepada sebuah perusahaan di Riau, Pekanbaru. Penganggaran ini buntut dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sengketa tanah. Penggugat memenangkan gugatan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, eksekusi itu tak jadi dijalankan, duit negara terselamatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pihak ketiga yang berkepentingan, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) keluar, pimpinan Universitas Riau lega. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau, Sujianto, seperti dimuat dalam laman resmi perguruan tinggi itu, mengungkapkan rasa syukur.

 

“Mudah-mudahan apa yang telah ditetapkan oleh MA ini tidak lagi ada gugatan dan bisa menjadi berkah bagi kita semua. Selain itu, kita juga telah bisa kembali melaksanakan kemaslahatan pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di bidang pendidikan,” ujarnya seperti dikutip Hukumonline.

 

Putusan Mahkamah Agung No. 349 PK/Pdt/2017 telah menegaskan kembali kaidah hukum tentang hak pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara. Pihak ketiga dimaksud adalah DJKN Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan mengajukan bantahan terhadap eksekusi.

 

Baca juga:

 

Sebenarnya, yang berperkara langsung adalah PT HTJ melawan Kementerian Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi Riau, dan Universitas Riau. Ketua Pengadilan Negeri Riau bahkan sudah mengeluarkan perintah eksekusi pembayaran sejumlah uang dimaksud. Lewat penetapan No. 26/Pdt.G/2007/PN.Pbr juncto No. 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr, Ketua Pengadilan “memerintahkan kepada termohon eksekusi I (Departemen Pendidikan Nasional), termohon eksekusi II (Pemerintah Provinsi Riau), dan termohon eksekusi V (Univeritas Riau), untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada penggugat/pemohon eksekusi (PT HTJ) sebesar Rp36.981.000.000,- dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yag berjalan atau APBN Perubahan/APBD perubahan pada tahun berjalan ataupun dianggarkan”.

 

Majelis hakim PK –Soltoni Mohdally, Panji Widagdo, dan Ibrahim—menerima upaya hukum luar biasa yang diajukan Kementerian Keuangan, dan membatalkan putusan PN Pekanbaru No. 159/Pdt.Bth/2015. Alasannya, telah ditemukan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata. Hakim judex facti dinilai salah atau keliru dalam menerapkan hukum acara terkait proses eksekusi perkara sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt.G/2007/PN.Pbr juncto Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait