KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Berita

KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Karena sudah sesuai hukum acara pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Pasca Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten untuk tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi tindak pidana korupsi, meski mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

 

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

"Untuk proses pilkada, justru KPK memberi dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada ini. Misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, sudah kami fasilitasi," kata Febri. Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Mendagri Tolak Terkait Pilkada

 

KPK bersama dengan Polri juga bekerja sama dalam pertukaran informasi terkait politik uang dan pembangunan politik berintegritas. "Para pasangan calon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah untuk mendapat pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan tetap di koridor hukum di bidang penindakan dan pencegahan kita memberi dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan Pilkada Serentak ini," tegasnya.

 

Tujuannya agar proses demokrasi ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. "Yang mengambil keuntungan, khususnya penindakan korupsi karena kewenangan KPK hanya ada di sana," tambahnya.

 

Sebagaimana dikutip sejumlah media, Senin (12/3) kemarin, Menkopolhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumuman setiap calon kepala daerah baik sebagai saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018 oleh KPU setempat. Tujuannya, agar tahapan Pilkada Serentak tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Apabila mereka tetap diproses hukum tentu akan mempengaruhi jumlah suara terhadap calon kepala daerah tersebut.

 

Menurut Wiranto, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat kepala daerah ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada 2018 oleh KPU daerah agar tidak merugikan banyak pihak. Namun, nantinya setelah penyelenggaraan Pilkada 2018 silakan proses hukumnya dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait