Wacana Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah Menguat
Berita

Wacana Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah Menguat

​​​​​​​Penggantian calon kepala daerah yang terduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perlu dilakukan supaya pemilihan kepala daerah di Indonesia menjadi berkualitas.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wacana Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah Menguat
Hukumonline

Wacana agar Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur opsi pengganti calon kepala daerah terjerat kasus korupsi mulai mengemuka. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi salah satu pihak yang mengusulkan wacana tersebut.

 

"Kalau bisa ditempuh dengan cara itu (penerbitan perppu), maka saya kira akan baik untuk pendidikan politik kita. Artinya, beri opsi penggantian calon yang tersangkut kasus hukum, sehingga kalau partai mau mengganti boleh, kalau tidak pun juga boleh tetapi dengan risiko tanggung sendiri," kata Djohermansyah sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/3).



Penggantian calon kepala daerah yang terduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perlu dilakukan supaya pemilihan kepala daerah di Indonesia menjadi berkualitas. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menambahkan, apabila calon kepala daerah korup tetap dibiarkan bertarung dalam pilkada, maka hal itu akan menjadikan sistem politik di Tanah Air menjadi ternoda.



"Secara logika kan seharusnya secara hukum, calon yang bermasalah tidak boleh dipilih. Rakyat kemudian menjadi tidak nyaman, dan si calon sendiri juga tidak nyaman. Jadi sebetulnya, pemimpin itu harusnya yang tidak terkena masalah hukum," ujarnya, menjelaskan.


Sementara itu, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendorong KPU memiliki diskresi untuk mengganti calon kepala daerah yang korup atau terlibat tindak pidana korupsi. "Kalau ada dugaan kuat calon itu tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi, maka harus segera diproses. Bahkan, KPU perlu memberi ruang supaya calon bersangkutan dapat ditarik dan diganti," katanya.



Komisioner KPU periode 2012-2017 itu menambahkan, larangan yang menyatakan calon peserta pilkada tidak dapat ditarik atau mengundurkan diri harus diterapkan apabila calon kepala daerah tersebut tidak tersangkut masalah hukum.Sehingga, perlakuan untuk calon yang jelas-jelas tersangkut dugaan kasus korupsi harus dapat diganti dengan calon lain,” katanya.



Menurut pendiri Unfrel (University Network for Free and Fair Elections) dan Cetro (Centre for Electoral Reform) ini, kalau ada fakta hukum, calon kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan), menjadi tersangka, ditahan, apalagi diduga kuat terlibat korupsi, maka harus diganti.

Tags:

Berita Terkait