Hakim Kukuhkan Prinsip Umum Pembongkaran Bangunan
Landmark Decisions 2017

Hakim Kukuhkan Prinsip Umum Pembongkaran Bangunan

Kasus pembongkaran bangunan kembali diangkat sebagai salah satu putusan terpilih tahun 2017. Bangunan yang mengancam keselamatan umum layak dibongkar.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

‘Jika pembongkaran bangunan dilakukan tanpa surat perintah atau surat pemberitahuan lebih dahulu, maka pembongkaran itu merupakan perbuatan faktual dan bukan wewenang PTUN untuk memeriksa dan menyelesaikannya. Korban harus mengajukan gugatan ke peradilan umum atas dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)’.

 

Kaidah hukum ini diangkat dari putusan Mahkamah Agung No. 144 K/TUN/1998 yang diputuskan Mahkamah Agung pada 29 September 1999. Ini adalah salah satu putusan Mahkamah Agung yang dimasukkan ke dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1999. Kasusnya mengenai pembongkaran kios di atas tanah milik orang lain. Pembongkaran yang dilakukan ternyata tidak didahului surat perintah atau surat pemberitahuan lebih dahulu.

 

Jauh sebelumnya, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yang terbit tahun 1975, masalah pembongkaran juga menjadi salah satu putusan yang dimasukkan. Mahkamah Agung menyatakan surat perintah Gubernur DKI Jakarta tentang pembongkaran bangunan penggugat di atas tanah adalah batal dan tidak sah (putusan No. 1631 K/Sip/1974).

 

Bahkan sebenarnya, perkembangan pandangan tentang penyalahgunaan hak (misbruik van recht) dalam sejarah hukum tak lepas dari putusan yang berkaitan dengan pembongkaran. Misalnya, Arrest Colmar yang dikenal sebagai kasus cerobong asap. Pengadilan memerintahkan cerobong asap itu dibongkar karena dibangun dengan iktikad tidak baik untuk menghalangi pemandangan orang lain. Ada juga Arrest Moker Heide, kasus pembangunan menara air dan tiang oleh orang yang bertetangga.

 

Kini, satu putusan mengenai pembongkaran bangunan kembali diangkat menjadi landmark decision Mahkamah Agung tahun 2017. Adapun kaidah hukum yang bisa diangkat dari perkara ini adalah prinsip umum pembongkaran. Suatu bangunan bisa dibongkar jika secara alternatif memuat salah satu prinsip ini: (i) suatu bangunan yang didirikan tidak di atas alas hak yang sah; (ii) bangunan yang didirikan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang yang telah disepakati, atau dalam perizinan bangunan lazim disebut kesesuaian situasi bangunan; atau (iii) bangunan yang didirikan ternyata mengancam keselamatan umum.

 

Baca:

 

Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga memuat prinsip senada. Menurut Undang-Undang ini, bangunan gedung dapat dibongkar jika: (a) tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; (b) dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya; dan (c) tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pembongkaran itu ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan hasil pengkajian teknis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait