MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok
Berita

MA Jamin Artidjo Dkk Objektif Putuskan Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok tetap meneruskan perkara PK ini dan pasrah pada Tuhan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Tower MA. Foto : ASH
Tower MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) menjamin Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar yang tengah mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memutus secara independen dan objektif. Sebab, MA yakin dan percaya akan integritas dan kapasitas Artidjo Alkostar Dkk.       

 

“Kami yakin Artidjo Alkostar dan hakim anggota lain objektif dan ‘jernih’ memutus perkara PK Ahok,” kata Abdullah saat dikonfirmasi Hukumonline di Jakarta, Jum’at (16/3/2018). Pernyataan ini menjawab informasi yang beredar yang menyebut pernah ada kedekatan antara Artidjo Alkostar dan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.    

 

Abdullah menegaskan jangankan perkara Ahok, perkara siapapun, Artidjo Alkostar memutuskan perkara secara objektif dan independen. Sebab, sebagian masyarakat tahu bagaimana kepribadian Hakim Agung Artidjo Alkostar. “Jangankan perkara Ahok, perkara apapun ia akan tetap objektif. Tidak ada kok yang meragukan Artidjo dalam menangani dan memutus perkara. Kita semua tahu siapa Artidjo Alkostar?”

 

Diakuinya, Artidjo sebelumnya berprofesi sebagai lawyer dan aktivis hukum. Tetapi, setelah menjadi Artidjo Alkostar menjadi hakim agung semuanya dilepas. “Itu dulu memang ada kedekatan dengan FPI, itukan dulu. Tetapi sejak jadi hakim agung tidak ada yang bisa mengintervensi dia. Bahkan, kedekatan sesama hakim, pegawainya, temannya, supirnya sampai istrinya pun tidak bisa pengaruhi perkara yang sedang ditanganinya,” kata dia.

 

Dia pun punya pengalaman ketika dirinya masih bertugas sebagai hakim dan pernah berhadapan langsung dengan Artidjo ketika masih menjadi lawyer. “Dia (Artidjo) memang tidak bisa sampai sekarang dipengaruhi. Apalagi, sekarang sudah menjadi hakim agung. “Kita yang sama-sama di MA saja tidak bisa pengaruhi dia,” tegasnya.

 

Menurutnya, kejujuran, kemandirian, independensi, integritas Artidjo Alkostar tidak bisa diragukan lagi. “Semua orang tahu itu. Jadi, janganlah negatif dan harus husnudzon (berbaik sangka). Kami sekali lagi tetap yakin Artidjo ‘jernih’ menangani PK Ahok.” Baca Juga: Kisah Kedekatan Artidjo Alkostar dan FPI

 

Terpisah, Kuasa Hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan akan tetap melanjutkan permohonan PK ini. “Kita tetap pada PK dan menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan,” kata Josefina, saat dikonfirmasi Hukumonline, Jum’at (16/3/2018).   

Tags:

Berita Terkait