Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Amankan Dana Desa
Berita

Kejaksaan Beri Bantuan Hukum Amankan Dana Desa

DPR meminta agar pemerintah selalu melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dibuat oleh aparat desa.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES

Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum bergerak cepat untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Korps Adhyaksa akan memberi bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait penyaluran dana desa ini.

 

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengamanan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) pusat maupun daerah. Kemudian juga ada tim untuk melakukan koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, pengawalan dana desa melalui program Jaksa Masuk Desa.

 

Kejaksaan, kata Prasetyo, juga akan membantu menyediakan data, informasi, keterangan saksi, ataupun ahli terkait penanganan perkara pidana, pengembangan Sumber Daya Manusia, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati. Dengan ruang lingkup yang cukup luas tersebut, Prasetyo merasa yakin kerja sama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional yang menjadi poin penting yang hendak dituju dan dicapai oleh seluruh komponen bangsa.

 

“Terlebih kita sebagai bagian dari pelaku penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini. Karenanya menjadi tanggung jawab bersama agar melalui tugas dan fungsi masing-masing, kita harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengeleminir dan mengatasi berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara ataupun mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab diseluruh strata dan tingkat dari pusat sampai ke daerah dan desa,” ujar Prasetyo dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3/2018) seperti dilansir Antara. Baca Juga: Korelasi Meningkatnya Jaksa ‘Nakal’ dengan Dana Desa


Prasetyo menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan memperhatikan beberapa kasus yang ada, berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi selama ini antara lain berkenaan penerimaan dana oleh desa yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, pemerasan dan pungutan liar dalam proses pencairan, mark up dan kick back pada pengadaan barang/jasa, dan penggunaan dana desa secara tidak sah.


Selain itu, minimnya pengetahuan dan rendahnya kemampuan manajerial aparatur desa kerap menimbulkan kendala dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa, sehingga ditengarai pada tahun 2017 penyerapan dana desa menjadi tidak optimal dan mengendap hampir Rp12 triliun di kas pemerintah daerah. Beberapa titik rawan penyimpangan pengelolaan dana desa yang menyebabkan gagal atau setidaknya menurunnya nilai maupun volume proyek-proyek pembangunan di desa tersebut tidak mustahil pada akhirnya akan berlanjut dan bermuara pada proses hukum.


Bertolak realitas demikian, selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan ia mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Ketua dan Anggota Satgas Dana Desa bertukar pikiran, memberikan beberapa usulan dan sumbangan pemikiran bagaimana mengoptimalkan pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah praktek-praktek penyelewengannya.

Tags:

Berita Terkait