Kapolri Bakal Terbitkan Perkap Soal Berlakunya UU MD3
Aktual

Kapolri Bakal Terbitkan Perkap Soal Berlakunya UU MD3

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kapolri Bakal Terbitkan Perkap Soal Berlakunya UU MD3
Hukumonline

Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) resmi berlaku sejak Kamis (15/3) kemarn. Sebab, revisi UU MD3 sudah dicatat dalam lembaran negara oleh Menteri Hukum dan HAM menjadi UU No. 2 Tahun 2018 meski tidak mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

 

Sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, sejumlah elemen menggugat judicial review Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) UU Perubahan Kedua Atas UU MD3 itu ke MK.  

 

Ketiga pasal mengatur hak DPR memanggil paksa dengan bantuan polisi; melaporkan semua elemen masyarakat yang merendahkan kehormatan DPR; dan hak imunitas ketika ada dugaan tindak pidana di luar tugasnya sebagai anggota DPR yang “menghidupkan” kembali peran Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

 

Menanggapi resmi berlakunya UU MD3 itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian bakal segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merespon pelaksanaan berlakunya UU MD3 tersebut terutama yang berkaitan peran dan fungsi Polri dalam ketiga pasal yang dinilai kontroversial.  

 

"Polri akan merespon dengan membuat Perkap," kata Kepala Divhumas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Tiga Poin Revisi UU MD3 Ini Akhirnya ‘Digugat’ ke MK)

 

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan terbitnya Perkap tersebut. "Kapan selesainya? Tunggu saja karena ada prosesnya" kata dia. (ANT)

Tags: