Foto

Mantan Pejabat Bakamla Divonis Bersalah Terima Suap

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla tersebut divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla tersebut divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla tersebut divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang