Revisi Pajak UKM Dinilai Untungkan Pelaku Usaha
Berita

Revisi Pajak UKM Dinilai Untungkan Pelaku Usaha

Nantinya, diperlukan pedoman teknis untuk melaksanakan Pajak UKM ini mulai pedoman fasilitas pembukuan sederhana, penyempurnaan penerapan standar akuntansi atau PSAK untuk UKM, simplifikasi administrasi hingga kemudahan dalam pembayaran/pelaporan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Revisi Pajak UKM  Dinilai Untungkan Pelaku Usaha
Hukumonline

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

"Revisi PP 46/2013 ini patut diapresiasi karena menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (20/3/2018). Baca Juga: Kemudahan Berusaha UMKM Diacungi Jempol

 

Seperti diketahui, pemerintah akan segera menerbitkan revisi PP No. 46 Tahun 2013 pada akhir Maret 2018 ini. Perubahannya antara lain terkait besaran tarif, batas pengenaan pajak (threshold), mekanisme pemungutan pajaknya termasuk penetapan jenis wajib pajak.

 

Poin penting perubahan aturan ini yakni menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.  Namun, dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) wajib pajak (pribadi/badan usaha), pelaku UKM  yang memiliki peredaran usaha bruto (omset) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

 

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

 

"Pilihan mempertahankan threshold Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus," ujarnya.

 

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omset). Dengan demikian, apabila wajib pajak mengalami kerugian, mereka tidak harus membayar pajak, sehingga tidak terbebani. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba bersih dan jumlah pajak terutang.

Tags:

Berita Terkait