Foto

KPK Tetapkan Walikota dan 18 Anggota DPRD Malang Sebagai Tersangka

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang