Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton dan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka terkait dengan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.