Pesan Damai Majelis dalam Penundaan Putusan Gugatan Kalibata City
Utama

Pesan Damai Majelis dalam Penundaan Putusan Gugatan Kalibata City

Pihak pengelola rumah susun Kalibata City ini mengklaim sama sekali tidak mencari untung dari pembayaran listrik dan air para penghuni, namun hanya bertindak sebagai koordinator.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menunda sidang putusan gugatan perdata antara sejumlah warga penghuni melawan pihak pengelola Rusunami Kalibata City. Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami mengatakan alasan penundaan lantaran masih mempelajari bukti yang diajukan kedua belah pihak. 

 

"Kami belum selesai memeriksa buktinya, karena memang cukup banyak, jadi sidang ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Ferry di PN Selatan, Rabu (21/3/2018). Penundaan pembacaan putusan itu dalam 3 pekan, sehingga sidang putusan akan dibacakan pada 11 April 2018 mendatang. 

 

Meskipun perkara ini sudah memasuki tahap akhir, tetapi majelis tetap berharap kedua belah pihak bisa berdamai. "Harapannya damai ya," saran Hakim Fery sebelum menutup sidang. 

 

Kuasa hukum penggugat, Syamsul Munir mengaku kecewa atas penundaan putusan ini. Menurutnya, majelis hakim sebenarnya sudah mempunyai waktu yang cukup untuk memeriksa seluruh berkas yang diajukan dan keterangan saksi ataupun ahli yang dihadirkan. Apalagi, kasus ini juga telah berjalan cukup lama yakni sejak Juni 2017 lalu. 

 

"Jadi terkait penundaan kita menyesali hakim menunda karena waktu sudah cukup untuk membacakan putusan dan materi sudah ada sejak awal, materi persidangan sejak gugatan, pembuktian sudah ada. Artinya majelis hakim bisa melihat dan mencicil dari awal, dan itu juga kesimpulan kan sudah kita masukkan artinya sejak kesimpulan sudah bisa perkara ini kemana arahnya," ujar Syamsul.

 

Meski begitu, ia menghargai sikap yang diambil majelis terkait penundaan ini. Syamsul mengakui pihaknya memberi 85 bukti untuk menguatkan gugatannya yang memang harus diperiksa secara teliti demi mendapat keputusan seadil-adilnya. Baca Juga: Silang Pendapat Soal Pembuktian Gugatan Penghuni Kalibata City

 

Sebagai penggugat, Syamsul pun berharap pihaknya bisa memenangkan perkara ini. "Kami yakin hakim imparsial, berintegritas, dan transparan. Kami yakini itu dan yakin hakim memutus dan menerima gugatan warga karena fakta, bukti saksi telah terjadi perbuatan melawan hukum," dalihnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait