​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Kedudukan Hukum Pemegang Benda Curian atau yang Hilang

​​​​​​​Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang pencuri atau penemu tidak pernah bisa menjadi pemilik atas benda yang ia curia tau temukan, termasuk tidak bisa atas dasar daluwarsa.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Keadaan menjadi lain, kalau si penemu atau si pencuri kemudian mengalihkan benda tersebut kepada orang lain dan --dalam rangkaian orang-orang yang mengoper benda itu-- ada yang membeli barang itu dari tempat-tempat atau dari orang yang disebutkan dalam Pasal 582 BW. (Baca: Kedudukan Hukum Secara Perdata Pembeli Barang Curian)

 

Kalau kita bandingkan pasal di atas dengan Pasal 1977 ayat (1) BW, maka --atas dasar adanya syarat benda itu “hilang atau dicuri” dalam Pasal 1977 ayat (2) BW-- bisa kita simpulkan, bahwa ketentuan Pasal 1977 ayat (2) BW tidak berlaku, kalau benda itu terlepas dari kekuasaan pemilik, atas dasar kehendaknya pemilik sendiri, seperti karena dipinjamkan atau dititipkan.

 

Dalam hal benda itu secara sukarela berada dalam tangan orang lain dari pemilik, yang kemudian menjualnya kepada pihak ketiga (C), maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau benda itu merupakan benda bergerak tidak atas nama.

 

Selanjutnya kita perlu memperhatikan ketentuan Pasal 582 BW, yang menetapkan: “Barangsiapa menuntut kembalinya suatu benda yang telah dicuri atau hilang, tak diwajibkan memberikan penggantian kepada si yang memegangnya, untuk uang yang telah dibayarkan guna membelinya, kecuali kebendaan itu dibelinya di pasar tahunan atau pasar lainnya, dilelangan umum atau dari seorang pedagang yang tekenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang-barang sejenis itu”.

 

Pasal di atas juga berbicara tentang hak menuntut (merevindikasi) barang yang hilang atau dicuri, tetapi di samping itu mengatur tentang kewajiban dari orang yang merevindikasi, kalau barang itu oleh si pemegang dibeli dari tempat tertentu. Jadi Pasal 1977 ayat (2) BW harus dibaca dalam hubungannya dengan Pasal 582 BW.

 

Hak revindikasi pemilik barang curian atau barang yang hilang memang diakui dalam Pasal 1977 ayat (2) BW, namun pelaksanaannya harus mengindahkan ketentuan Pasal 582 BW.

 

Kalau pelaksanaan Pasal 1977 ayat (2) BW harus mengindahkan ketentuan Pasal 582 BW, maka --sepanjang mengenai revindikasi barang yang hilang atau dicuri-- pelaksanaan hak revindikasi kreditur juga terkena pembatasan yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW, yaitu dibatasi sampai 3 tahun. Artinya, sampai 3 tahun, benda curian (atau benda yang ditemukan) tetap menjadi milik si pemilik. Dalam 3 tahun sejak barang yang direvindikasi hilang atau dicuri, tidak bisa menjadi milik orang yang menguasainya, karena sewaktu-waktu bisa direvindikasi oleh pemiliknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait