Menanti Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di Parlemen
Berita

Menanti Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di Parlemen

AMAN bakal siap bekerja sama membantu kementerian terkait untuk memberi masukan terhadap pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat ini. Ada enam isu krusial yang mesti mendapatkan perhatian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah mulai bergegas menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Koordinasi internal antara kementerian terus dilakukan. Harapannya agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang menjadi keinginan sebagian kalangan masyarakat, termasuk pegiat masyarakat adat, segera dibahas di DPR.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam suratnya perihal RUU Masyarakat Hukum Adat meminta sejumlah kementerian bersinergi untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU dengan DPR. Sebab, pimpinan DPR telah melayangkan surat terkait dengan RUU Masyarakat Hukum Adat pada 20 Februari lalu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sekretaris Negara pada 26 Februari lalu disepakati beberapa menteri yang diutus untuk mewakili presiden dalam membahas RUU ini bersama DPR.

 

Seperti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (BPN); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan batas waktu sebagaimana ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 60 hari sejak surat DPR diterima pemerintah mesti sudah menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 20 April mendatang.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami teruskan penyampaian RUU dimaksud kepada menteri untuk selanjutnya bersama dengan menteri/pimpinan lembaga menyusun DIM atas RUU tersebut,” tulis Praktikno dalam suratnya tertanggal 9 Maret 2018.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo mengatakan DPR masih menunggu DIM dan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini. Alur mekanisme pembahasan RUU ini setelah presiden menyodorkan DIM, bakal dibahas terlebih dahulu di tingkat pimpinan DPR. Setelah itu, bakal diboyong dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Nah, hasil rapat Bamus nantinya menetapkan dan menugaskan siapa yang bakal membahas.

 

Ditanya apakah bakal dibentuk dan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus), Firman belum mengetahui secara pasti. Yang pasti, pihak yang bakal diberi tugas untuk membahas RUU tentang Masyarakat Hukum Adat bergantung dari hasil keputusan rapat di tingkat Bamus DPR. Bila nantinya Pansus yang diberikan mandat untuk membahas, maka RUU tersebut mesti terkait dengan lintas sektor (komisi).

 

“Nanti (yang ditugaskan membahas, red) bergantung dari kesepakatan dan keputusan Bamus,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (22/3/2018). Baca Juga: Begini Proses Pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat

Tags:

Berita Terkait