Hukumonline Terima Kunjungan Indonesian Competition Lawyer Association
Berita

Hukumonline Terima Kunjungan Indonesian Competition Lawyer Association

Menggagas kerjasama mengawal revisi UU Persaingan Usaha.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Direktur Pemberitaan Hukmonline, Amrie Hakim (ketiga Kiri) berjabat tangan besama dengan Ketua Indonesian Competition Lawyer Association (ICLA), Asep Ridwan (ketiga kanan) yang juga di dampingi oleh Pimpinan Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib (kiri), Albert Boy S, Kabid Kajian dan Penelitian (ICLA) (kedua kiri), Adam S. Nasution, Anggota Kerjasama antar Lembaga (ICLA) (kanan) dan Sexio Yuni Noor Sidqi, Ketua Bidang Kerjasam dan Hubungan Antar Lembaga (ICLA) (kedua kanan) usai melakukan pertemuan dengan hukumonline. Jakarta (22/3). Foto: RES
Direktur Pemberitaan Hukmonline, Amrie Hakim (ketiga Kiri) berjabat tangan besama dengan Ketua Indonesian Competition Lawyer Association (ICLA), Asep Ridwan (ketiga kanan) yang juga di dampingi oleh Pimpinan Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib (kiri), Albert Boy S, Kabid Kajian dan Penelitian (ICLA) (kedua kiri), Adam S. Nasution, Anggota Kerjasama antar Lembaga (ICLA) (kanan) dan Sexio Yuni Noor Sidqi, Ketua Bidang Kerjasam dan Hubungan Antar Lembaga (ICLA) (kedua kanan) usai melakukan pertemuan dengan hukumonline. Jakarta (22/3). Foto: RES

Setelah diluncurkan 17 Maret 2017 tahun lalu, Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) aktif bergiat mengawal penguatan hukum persaingan usaha Indonesia. Setahun berdiri, kali ini ICLA menggagas upaya kerjasama dengan Hukumonline untuk memastikan revisi UU Persaingan Usaha mampu menjawab tantangan atas semakin kompleksnya persoalan persaingan usaha.

 

ICLA diwakili empat orang jajaran pengurusnya, Asep Ridwan selaku Ketua, Sexio Yuni N.S. serta Adam S. Nasution dari Bidang Kerjasama dan Hubungan Antarlembaga beserta Albert Boy S. yang bertanggungjawab di Bidang Kajian dan Penelitian, diterima oleh Direktur Pemberitaan dan Konten Amrie Hakim bersama Pimpinan Redaksi Fathan Qorib.

 

“Kami ingin bekerjasama dengan Hukumonline untuk semua peluang yang bisa dilakukan bersama dalam mengawal revisi UU Persaingan Usaha,” kata Asep Ridwan dalam kunjungan ini.

 

Asep menjelaskan soal berbagai persoalan mendesak untuk direvisi dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Apalagi saat ini sudah ada draft revisi yang masuk ke DPR. Hanya saja draft ini dinilai Asep belum cukup mengakomodasi berbagai catatan kritis dalam implementasi hukum persaingan usaha selama 18 tahun sejak diundangkan.

 

Misalnya dalam aspek formil, ICLA mencatat setidaknya ada 4 catatan evaluasi. Pertama, soal peran KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) yang bersifat multi fungsi dalam memeriksa, menuntut, dan memutus. Hal ini menjadi masalah dari filosofi penegakan hukum yang melibatkan peran pihak-pihak aparat hukum agar ada check & balance. Bukan kewenangan tunggal dalam satu pihak.

 

Kedua, pengaturan hukum acara yang sangat minim di UU Persaingan Usaha, sehingga KPPU banyak mengatur sendiri termasuk dalam menentukan sah/tidaknya alat bukti yang diajukan para pihak. Ketiga, singkatnya jangka waktu pemeriksaan upaya hukum keberatan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Terakhir adalah soal sempitnya ruang gerak bagi pelaku usaha yang menguji putusan KPPU.

 

Di sisi lain, aspek kelembagaan KPPU sebagai penegak hukum persaingan usaha dinilai ICLA tidak jelas statusnya. “Apakah KPPU merupakan lembaga administratif, quasi peradilan atau extra ordinary body?” kata Sexio, Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antarlembaga ICLA menambahkan.

Tags:

Berita Terkait