Pemohon Uji Aturan Konsesi Penguasaan Jalan Tol Perkuat Legal Standing
Berita

Pemohon Uji Aturan Konsesi Penguasaan Jalan Tol Perkuat Legal Standing

Pemohon memperbaiki bagian kewenangan MK, kerugian konstitusional, dan legal standing.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) kembali digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/3). Pemohon adalah Moh. Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabar yang diwakili kuasa hukumnya, Arifudin. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 50 ayat (6) UU Jalan terkait konsesi penguasaan jalan tol yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena jangka waktu konsesi jalan tol tidak jelas.  

 

Dalam sidang tersebut, Pemohon memperbaiki bagian kewenangan MK. Pemohon menjelaskan MK Konstitusi memiliki hak untuk memberi penafsiran terhadap ketentuan pasal-pasal undang-undang agar sesuai dengan nilai Konstitusi. “Kemudian juga tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya yang memiliki kekuatan hukum,” jelas Arifudin.

 

Selanjutnya, untuk kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional Pemohon juga terjadi penambahan. “Kami memperkuat kedudukan hukum Pemohon dan kerugian konstitusional Pemohon akibat berlakunya UU Jalan ini,” ujar Arifudin dalam persidangan seperti dikutip laman MK.  

 

Selain itu, di bagian kedua permohonan, kata Arifudin, Pemohon menjelaskan sebagai pengguna jalan tol yang aktif sejak 1994 hingga saat ini. Hampir setiap kali bepergian, baik dari tempat tinggal menuju ke tempat kerja maupun ke tempat kegiatan lainnya, Pemohon selalu menggunakan jalan tol sebagai jalur utama transportasi dengan biaya yang telah ditentukan.

 

“Biaya yang telah ditentukan atas pengeluaran jalan tol oleh Pemohon juga dialami oleh masyarakat luas yang menggunakan jalan tol tersebut, sehingga Pemohon menganggap pembayaran tol yang dibebankan oleh Pemohon juga masyarakat luas memang tidak pernah dipersoalkan,” lanjutnya.  

 

Padahal, kata Arifudin, beban biaya atas pemakaian jalan tol tanpa ada kejelasan batas waktu pengeluaran biaya tersebut berakibat pada ketidakpastian beban biaya yang jadi tanggung jawab Pemohon juga masyarakat pengguna jalan tol.

 

Seperti diketahui, Pemohon yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan pengujian Pasal 50 ayat (6) UU Jalan yang menyebutkan, “konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.”

Tags:

Berita Terkait