Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis
Berita

Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis

Ada banyak keuntungan bagi UKM dan Startup jika membentuk badan usaha, terlebih badan usaha yang berbadan hukum (PT).

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Startup dan UKM Perlu Berbentuk Badan Usaha untuk Menaikkan Skala Bisnis
Hukumonline

Keterbatasan waktu yang dimiliki beberapa orang menjadi kendala utama dalam mengurus rumitnya perizinan dalam memulai suatu usaha. Sehingga banyak jenis usaha mikro (UKM) yang dijalankan masyarakat dengan tidak berbentuk badan usaha. Sayangnya, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa menjalankan usaha berbentuk badan lebih menguntungkan ketimbang jenis usaha dengan tidak membentuk badan usaha sama sekali.

 

Di samping itu, tidak banyak masyarakat yang mengerti bahwa ada banyak potensi dan peluang besar yang bisa diraup dengan menjalankan badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dibandingkan berbentuk CV (Commanditer Vennotschap), terlebih bagi UKM dan Startup yang menginginkan ekspansi usaha dan memperluas skala bisnisnya. Ketidaktahuan akan potensi besar yang dapat diberdayakan tersebut membuat masyarakat lebih memilih bentuk badan usaha berupa CV ketimbang membentuk sebuah PT.

 

Dalam workshop bertajuk “Membuat Startup dan UKM Makin Meroket dengan Badan Usaha dan Patuh Pajak”, Easybiz (platform online pendirian badan usaha) dan chaze consultanting (konsultan pajak) mengupas beberapa keunggulan dari masing-masing bentuk badan usaha, baik dari segi hukum maupun aspek perpajakan, hingga membagikan tips-tips seputar peluang ekspansi usaha melalui bentuk badan usaha yang berbadan hukum (PT) kepada masyarakat, UKM dan Startup yang hadir pada acara yang digelar pada Rabu, (21/3) lalu.

 

Consultant Easybiz, Andrey menjelaskan ada beberapa keuntungan menjalankan suatu usaha berbentuk badan. Pertama, prestise usaha yang kita jalankan bisa naik karena adanya brand yang bisa menjual. Kedua, dengan adanya brand atau vehicle tersebut, jelas Andre, maka usaha yang dijalankan bisa dikembangkan ke berbagai sektor bahkan menggerakkannya ke level multinasional akan lebih mudah. Ketiga, legitimasi yang jelas akan memberikan perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah.

 

Sebelumnya dijelaskan Andrey, ada dua jenis badan usaha profit, yakni badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha non-badan hukum. Andrey mencontohkan badan usaha berbadan hukum seperti PT, sedangkan yang non-badan hukum seperti CV dan Firma. Yang membedakan dari kedua jenis badan usaha ini, kata Andrey, terletak pada aspek pertanggungjawaban masing-masing badan usaha.

 

Jika badan hukum seperti PT, jelas Andrey, terdapat pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pemilik, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang ia miliki di perusahaan. Lain halnya dengan CV (non-badan hukum), dimana tidak terjadi pemisahan harta kekayaan antara pemilik dengan badan usaha, sehingga jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka harta pribadi dapat terseret.

 

“Hati-hati, karena tidak adanya pemisahan tanggungjawab antara CV dengan pemilik, maka kalau ada apa-apa dengan CV maka aset pribadi pemilik saham bisa kena”, jelas Andre.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait