Nasib Pramono dan Puan Tergantung Putusan Hakim dan Oka Masagung
Utama

Nasib Pramono dan Puan Tergantung Putusan Hakim dan Oka Masagung

KPK masih mengkaji fakta munculnya dua nama itu dalam sidang perkara Novanto. Sementara Puan dan Pramono membantah kalau dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana keterangan Setnov.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES

"Nyanyian" Setya Novanto mengenai dugaan aliran uang ke dua elit PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Pramono Anung menambah panjang daftar nama-nama besar yang diduga menikmati uang korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebelumnya muncul, sejumlah nama disebut-sebut menerima aliran uang e-KTP mulai dari politisi, pengusaha, hingga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

 

Sebagian besar dari mereka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi seperti Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Ade Komarudin, Jafar Hafsah, Tamsil Linrung, Agun Gunandjar, hingga Chairuman Harahap yang disebut menerima aliran dana proyek e-KTP masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS seperti diungkap Setya Novanto saat pertemuannya dengan Andi Narogong dan  Made Oka Masagung. Sedangkan sebagian diantara para politisi juga telah menyandang status sebagai tersangka, seperti Markus Nari, Miryam S. Haryani yang sudah divonis 5 tahun penjara karena terbukti memberi keterangan yang tidak benar dalam kasus korupsi e-KTP ini.

 

Sejumlah nama yang disebut di atas sebelumnya memang telah disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri yang kasusnya telah diputus pengadilan termasuk Andi Narogong beberapa waktu lalu. Sedangkan nama Puan dan Pramono memang baru muncul pada persidangan kemarin pada saat agenda pemeriksaan terdakwa terhadap Novanto.

 

“Hanya masalah waktu saja,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto saat dikonfirmasi Hukumonline mengenai alasan Novanto baru menyebutkan dua nama politisi PDIP tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3) kemarin. Baca Juga: Pramono Anung, Puan Maharani dan Nama Lain Disebut Novanto Terima Uang e-KTP

 

Maqdir mengakui pada saat proses penyidikan kliennya belum membeberkan dua nama tersebut. “Memang belum disebut, tapi disebut dalam permohonan Justice Collaborator (JC),” terang Maqdir. Ia melanjutkan permohonan menjadi JC itu ditulis tangan oleh Novanto sendiri.

 

Saat ditanya apa ada motif politik dari pernyataan kliennya itu, Maqdir membantah. Menurutnya apa yang dikatakan Novanto murni merupakan fakta tanpa ada maksud untuk menyudutkan pihak lain. “Pak Setnov itu bicara fakta yang terkait perkara ini,” dalihnya.

 

Bagaimana tindak lanjutnya?

Pernyataan Novanto mengenai adanya aliran dana proyek e-KTP kepada Puan dan Pramono masing-masing sebesar sebesar 500 ribu dolar AS memang tidak diketahuinya secara langsung. Dalam persidangan, Novanto mengaku mengetahui hal itu dari keterangan, Made Oka Masagung, saat berkunjung ke rumahnya pada sekitar 2012 lalu. Made Oka disebut sebagai pengelola uang Novanto dalam kasus e-KTP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait