Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika
Berita

Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika

Perumusan norma jenis-jenis narkotika yang baru yang jumlahnya sudah mencapai 800 dan dan penguatan kelembagaan BNN yang akan mengubah sistem pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pemerintah mentargetkan serahkan draft RUU Narkotika satu bulan ke depan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS

Tingginya tingkat peredaran narkotika dari luar negeri dari sisi kuantitas dan berkembangnya berbagai jenis narkotika menjadi keharusan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika segera direvisi. Sebab, pengaturan pemberantasan narkoba melalui UU Narkotika itu dipandang sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan jenis narkotika dengan berbagai cara penanggulangannya.   

 

Karena itu, penguatan regulasi melalui revisi UU Narkotika termasuk penguatan institusi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi keharusan agar pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan berbagai modusnya dapat dilakukan secara efektif. “UU No. 35/2009 sudah tak mampu lagi menjangkau jenis-jenis narkotika baru,” ujar Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil di Gedung Parlemen beberapa waktu lalu.   

 

Nasir Djamil menilai sanksi bagi pengguna atapun pengedar berbagai jenis narkotika baru yang belum diatur UU No. 35 Tahun 2009 berdampak sulitnya aparat penegak hukum bertindak. “Melalui revisi UU No. 35 Tahun 2009 nantinya dilakukan penguatan. Tentunya termasuk institusi aparat penegak hukumnya,” kata Djamil.

 

Revisi UU Narkotika memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Hanya saja, pemerintah hingga saat ini belum menyodorkan naskah akademik dan draf RUU ke DPR. Padahal, DPR sudah mengancam bila tidak segera menyodorkan draf dan naskah akademik, DPR bakal mengambil hak usul inisiatif terhadap revisi UU Narkotika.

 

“Kita berharap agar revisi ini tentu tidak semua juga, tentu pendekatan yang harus dlihat dalam UU ini dan sanksinya. Jangan sampai pasal sanksi itu jadi pasal keranjang,” kata dia. Baca Juga: Mendesak, DPR Bakal Ambil Alih Usul Pembahasan RUU Narkotika

 

Hal penting lain, keberadaan BNN. BNN selama ini dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2002 tentang BNN. Sayangnya, kewenangan BNN berbenturan dengan Polri. Selama ini, kata Nasir, BNN pun sulit melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait lainnya.

 

“Kalau regulasinya belum direvisi pemerintah, tidak bisa bekerja dengan baik. Memang ini persoalan di lapangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait