Gugat Cerai dan Harta Gono Gini, Simak Pandangan Ahli Hukum Keluarga
Berita

Gugat Cerai dan Harta Gono Gini, Simak Pandangan Ahli Hukum Keluarga

Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara terpisah.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Membina mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya  bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung perceraian.

 

Namun, urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini), hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?

 

Dosen Hukum Perkawinan Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menjelaskan pasangan suami istri (pasutri) yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah (diputus) cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan,” ujar Neng kepada Hukumonline, Rabu (10/1). Baca Juga: Terpidana Bikin Perjanjian Hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya

 

Berbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan HIR, kata Neng, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan negeri.

 

Sebelumnya, Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menjelaskan dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Soal penggabungan gugatan, kata Kamarusdiana, ada dua format gugatan yang biasa digunakan.

 

Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama.

 

“Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama,” jelas Kamarusdiana kepada Hukumonline, Jumat (23/1) lalu.

Tags:

Berita Terkait