Amanat UU Tapera: Bapertarum PNS Dibubarkan, BP Tapera Disiapkan
Berita

Amanat UU Tapera: Bapertarum PNS Dibubarkan, BP Tapera Disiapkan

Kementerian PUPR telah membuka pendaftaran untuk lowongan posisi Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers mengenai perubahan Bapertarum PNS menjadi BP Tapera di Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Setkab
Konferensi pers mengenai perubahan Bapertarum PNS menjadi BP Tapera di Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Setkab

Pemerintah akhirnya membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

 

Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT. Taspen dan BRI. Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh BP Tapera.

 

“Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp12.364.065.184.510,” katanya, seperti dilansir situs Setkab.

 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, menjelaskan tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dahulu.

 

“Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3).

 

Bagi peserta Tapera non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya. (Baca Juga: Pemerintah Jajaki Program Tabungan Perumahan bagi ASN)

 

Ia menyebutkan, saat ini Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018.

Tags:

Berita Terkait