Pemerintah Diminta Segera Susun Aturan Khusus Pengawasan Holding Migas
Berita

Pemerintah Diminta Segera Susun Aturan Khusus Pengawasan Holding Migas

Karena hilangnya kewenangan pengawasan negara oleh BPK, BPKP dan KPK terhadap keuangan PGN. Dan berubahnya status PGN menjadi badan usaha swasta akan menghilangkan kewajiban perusahaan memberi layanan kepada publik.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Pertamina. Foto: Sgp
Pertamina. Foto: Sgp

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, proses akuisisi PT Pertamina (Persero) terhadap PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk sebagai anak usaha semakin dekat. Keputusan ini lazim disebut Holding BUMN sektor Minyak dan Gas (Migas).  

 

Dalam Holding BUMN Migas tersebut, salah satu perubahan besar adalah status badan usaha PGN berubah dari BUMN Persero menjadi PT atau swasta. Kepemilikan saham seri B milik pemerintah sekitar 13,8 miliar lembar atau 56,97 persen di PGN telah dialihkan menjadi penyertaan modal negara kepada Pertamina guna memperkuat permodalan dan kapasitas usahanya.    

 

Pemerintah tidak lagi bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dari perusahaan gas tersebut. Meskipun telah melepas mayoritas sahamnya, kendali (kontrol) pemerintah terhadap PGN masih dapat dilakukan melalui kepemilikan saham Seri A Dwi Warna seperti diatur dalam Anggaran Dasar.  

 

Kebijakan holding migas tersebut mendapat tanggapan positif dari sebagian kalangan. Pembentukan holding migas dinilai dapat memperkuat kendali negara terhadap sumber daya energi. Efisiensi produksi energi juga akan terjadi dengan adanya holding tersebut. Namun, di sisi lain, holding tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Karena itu. pemerintah harus berhati-hati agar holding Migas dapat terlaksana sesuai ketentuan.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara mengimbau pembentukan holding tersebut harus memenuhi berbagai aspek hukum, finansial, hingga tata kelola. Dia menyoroti salah satu perubahan paling besar dengan adanya holding tersebut adalah hilangnya kewenangan pengawasan negara oleh BPK, BPKP dan KPK terhadap keuangan PGN.

 

“Pemerintah perlu mencari cara agar tidak kehilangan mekanisme kontrolnya,” uar Marwan saat dijumpai dalam acara “Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas di Hotel Atlet Century Jakarta, Senin (26/3/2018). Baca Juga: Pertamina ‘Caplok’ PGN Jadi Holding BUMN Migas

 

Dia mengusulkan pemerintah perlu menetapkan berbagai ketentuan dalam UU Migas yang saat ini sedang direvisi DPR. Dia juga mengimbau agar ada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengawasan tersebut untuk juga segera diterbitkan. Sebab, berubahnya status PGN menjadi badan usaha swasta akan menghilangkan kewajiban perusahaan tersebut memberi layanan publik atau public service obligation (PSO).  

Tags:

Berita Terkait