‘Setiap hakim bercita-cita mencapai puncak tertinggi karier. Puncak tertinggi karier hakim adalah hakim agung. Namun hanya hakim yang profesional yang berpeluang menjadi hakim agung’ Kalimat ini datang dari Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung’ dalam diskusi ‘Sinergi dalam Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia’ di Komisi Yudisial, Kamis (22/3) lalu.
Dari hakim profesional akan lahir putusan-putusan bermutu. Dan putusan bermutu itu tak harus datang dari seorang hakim agung. Seorang hakim yang benar-benar mempertimbangkan perkara menggunakan bukti, akal sehat, dan hati nurani, selalu berpeluang melahirkan suatu putusan yang berkualitas. Namun, putusan berkualitas tak mengandung arti bebas dari kritik orang lain. Dari kondisi itulah Sunarto menilai pertimbangan legal bukan satu-satunya ukuran. Kini, legitimasi masyarakat juga menentukan putusan.
Tentu saja, suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah sah dan mempunyai kekuatan mengikat tanpa mendapat persetujuan masyarakat. Putusan adalah produk hakim, umumnya majelis, yang disusun setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan. Di tingkat Mahkamah Agung, hakim mempertimbangkan apakah hukum sudah diterapkan dengan benar atau belum. Jika judex facti tidak menerapkan hukum secara benar, ada peluang suatu putusan dikoreksi. Bahkan, putusan hakim tingkat kasasi pun sangat mungkin dikoreksi oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
Jumlah putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung untuk semua lingkungan peradilan sepanjang tahun 2017 mencapai 12.289 perkara tingkat kasasi, dan 4.048 perkara tingkat peninjauan kembali (PK). Masih ada 1.207 perkara kasasi dan 167 PK yang belum diputus hingga memasuki tahun 2018. Jika dikalkulasi, 12 putusan terpilih itu hanya sedikit dari total putusan kasasi dan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tahun 2017.
Dari putusan-putusan itulah dipilih 12 putusan terpilih atau landmark decisions. Dalam kamus Black’s Law Dictionary (2004: 895) landmark decisions diartikan sebagai ‘a judicial decision that significantly changes existing law’. Suatu putusan masuk kategori landmark, jika putusan itu mengubah hukum yang ada secara signifikan.
Baca:
- Shidarta: Putusan Pengadilan yang Bagus Perlu Sering Diapresiasi
- Putusan-Putusan Terpilih dari Hakim yang Punya Nurani Keadilan
Ke-12 putusan dipublikasikan Mahkamah Agung bersamaan dengan Laporan Tahunan Tahun 2017, dan menjadi bagian dari laporan tersebut. Pilihan terhadap 12 putusan sudah melalui saringan dari masing-masing kamar di Mahkamah Agung dan disusun oleh sebuah tim bentukan Ketua Mahkamah Agung. Tim inilah yang bertugas menyusun narasi putusan yang bertujuan untuk pengembangan hukum.