Mulai Keilmuan Hingga Keseriusan Pembahasan RKUHP Dipertanyakan
Utama

Mulai Keilmuan Hingga Keseriusan Pembahasan RKUHP Dipertanyakan

Salah anggota Panja berharap Panja DPR dan pemerintah meninjau ulang pembahasan RKUHP dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama dari pegiat hukum pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Bivitri Susanti, Margarito Kamis, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, Muhammad Nasir Djamil. Foto: RFQ
Dari kiri ke kanan: Bivitri Susanti, Margarito Kamis, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, Muhammad Nasir Djamil. Foto: RFQ

Jelang akhir pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai penolakan dari sebagian kalangan. Selain sebagian substansinya masih bermasalah, keilmuan sebagian anggota Panitia Kerja (Panja) DPR juga dipertanyakan ketika membahas RKUHP yang materinya murni ilmu hukum pidana.

 

Belum lagi, keseriusan anggota Panja pun dipertanyakan ketika membahas RKUHP dengan pemerintah. Sebab, dalam beberapa kali pembahasan, anggota Panja DPR yang hadir dapat dihitung dengan jari. Karena itu, seyogyanya DPR mesti terus menyerap masukan dari masyarakat dan ahli sebelum mengesahkan RKUHP.   

 

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti mengakui proses legislasi di DPR memang menyesuaikan dengan mekanisme pembuatan Undang-Undang (UU). Hanya saja, setiap pembahasan RKUHP semestinya dilakukan secara serius dan khusus. Sebab, pembahasan RKUHP membutuhkan kecermatan dan keseriusan oleh orang-orang yang berlatar berlakang keilmuan hukum, khususnya hukum pidana.

 

“Kekhususan RKUHP lantaran banyak materi berbagai tindak pidana termasuk pemahaman asas yang termuat dalam Buku I,” ujar Bivitri Susanti dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung DPR, Selasa (27/3/2018).  

 

Menurutnya, tidak semua anggota DPR terutama yang duduk di Panja RKUHP memiliki kualifikasi  di bidang hukum. Sebab, umumnya anggota DPR itu dipilih bukan karena keilmuannya, tetapi karena kemampuan dalam berpolitik. “Apalagi, ilmu hukum pidana itu sangat rumit,” kata dia.

 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu menilai pembahasan RKUHP memang harus dibedakan dengan pembahasan UU lain yang materi terkadang sederhana. Meski terdapat tim khusus dari pemerintah dan tim proofreader, namun terkesan pembahasan RUHKP kurang serius. Disebabkan, minimnya anggota Panja DPR yang hadir dalam proses pembahasan RKUHP yang digelar secara terbuka.

 

“Kami punya pemantau, dan itu yang hadir teman-teman paling-paling 5 sampai 6 orang. Pernah salah satu profesor ahli yang diundang datang. Kemudian anggota Panja yang datang cuma dua orang. Kan jadi pertanyaan. Apakah ini proses legislasi yang baik atau tidak untuk sebuah UU yang jumlah pasalnya ratusan,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait