ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK
Berita

ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK

Kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi menadatangani berita acara pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang. Foto: Setkab
Presiden Jokowi menadatangani berita acara pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang. Foto: Setkab

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. ICW menilai hal ini sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK), manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah 2 (dua) kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.

 

Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dan dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik berupa teguran tertulis dan teguran lisan. Kedua sanksi tersebut diberikan karena Arief Hidayat terbukti telah memberikan katebelece kepada Mantan Jampidsus Widyopramono dan karena Arief Hidayat terbukti telah melakukan pertemuan secara tidak patut dengan Politisi DPR.

 

Aktivis ICW Laola Easter berpandangan bahwa posisi seorang Hakim Konstitusi sangat krusial dalam menjamin keterpenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, sudah sepantasnya orang-orang yang mengisi jabatan tersebut adalah figur yang memiliki sikap negarawan, memiliki integritas tinggi, dan memiliki standar etik yang tinggi pula.

 

“Hal yang mana, tidak terdapat pada sosok Arief Hidayat,” ujarnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (28/3).

 

Dia mengatakan, kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

 

Selain itu, berbagai kelompok masyarakat sipil bukan hanya sudah pernah mendorong agar Arief Hidayat mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, tapi juga melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Namun, Arief Hidayat bergeming dan memilih untuk secara tidak terhormat meneruskan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

 

ICW menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk tetap melantik Arief Hidayat, padahal sikap penolakan yang tegas pernah dikeluarkan pada saat Presiden menolak menandatangani UU MD3 beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait