Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia?
Utama

Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia?

Protokol arb-med-arb merupakan protokol kombinasi penyelesaian sengketa mediasi dan arbitrase yang dicetuskan melalui kerjasama antara SIAC dan SIMC di Singapura pada tahun 2004.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Mediator tersertifikasi di Singapura dan Shanghai yang juga merupakan Direktur Pusat SIMC, Hazel Thang. Foto: HOL
Mediator tersertifikasi di Singapura dan Shanghai yang juga merupakan Direktur Pusat SIMC, Hazel Thang. Foto: HOL

Ketidak-rahasiaan proses berperkara di pengadilan, perselisihan yang berbuntut permusuhan antar para pihak yang berperkara, proses penyelesaian sengketa memakan waktu yang panjang hingga mengeluarkan biaya yang sangat besar menjadi alasan banyak stakeholder memilih menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

 

Permasalahannya adalah ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta perdamaian mediasi, jelas dapat berujung pada gugat-menggugat berupa perkara wanprestasi di pengadilan. Sehingga perkara yang tadinya sangat dijaga kerahasiaannya dalam proses mediasi tentu dapat menjadi konsumsi publik ketika berujung pada penyelesaian perkara di Pengadilan.

 

Setelah mengamati berbagai permasalahan yang terlahir dari penerapan konsep mediasi dan arbitrase, Singapura melalui kerjasama antara Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore International Mediation Centre (SIMC) melahirkan protokol penyelesaian sengketa dengan mengkombinasikan konsep mediasi dan arbitrase tersebut menjadi protokol arbitrase-mediasi-arbitrase atau dikenal juga dengan arb-med-arb protokol.

 

Mediator tersertifikasi di Singapura dan Shanghai yang juga merupakan direktur pusat SIMC, Hazel Thang, memaparkan sistem dan prosedur bekerjanya protokol arb-med-arb tersebut di Singapura melalui workshop bertajuk “Arb-Med-Arb Protocol: Managing Risks and Costs When a Cross Border Dispute Occurs”, Selasa (27/3).

 

Hazel menjelaskan, pelaksanaan protokol arb-med-arb ini dimulai dengan proses penyelesaian perkara dalam bentuk arbitrase di SIAC, kemudian proses arbitrase tersebut ditahan terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan damai melalui Mediasi di SIMC. Keputusan akhir yang didapatkan melalui mediasi tersebut, jelas Hazel, akan menimbulkan 2 hasil. Pertama, kesepakatan perdamaian para pihak. Kedua, berupa ketidak-sepakatan para pihak.

 

Dalam hal terjadi kesepakatan, kata Hazel, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran terhadap hasil mediasi tersebut dilakukan dengan mudahnya oleh para pihak, mengingat kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dalam mediasi tidak dituangkan dalam sebuah keputusan yang final dan mengikat. Untuk itulah dalam protokol arb-med-arb, setiap kesepakatan yang diperoleh melalui mediasi akan diteruskan pada proses arbitrase di SIAC, sehingga hasil kesepakatan damai pada mediasi akan dikukuhkan dalam bentuk keputusan majelis arbitrase.

 

Lantas bagaimana jika dalam proses mediasi tersebut tidak dihasilkan suatu kesepakatan damai? Melalui protokol arb-med-arb ini, maka proses persidangan arbitrase yang sebelumnya di tahan untuk melakukan mediasi akan dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak yang bersengketa.

Tags:

Berita Terkait