Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia
Berita

Pemerintah Targetkan Dua Universitas Asing Beroperasi di Indonesia

Sejumlah perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan telah bertemu Menristekdikti untuk membicarakan mengenai rencana tersebut.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Menristekdikti M Nasir. Foto: RES
Menristekdikti M Nasir. Foto: RES

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menargetkan hanya dua perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia. Hingga kini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait dengan rencana tersebut.



"Target kami dua. Saat ini regulasi sedang kita persiapkan," kata M Nasir usai memberikan pengarahan tentang dampak revolusi industri 4.0 bagi para dosen dan rektor seluruh perguruan tinggi se-Jawa Tengah di Universitas Diponegoro, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/3).


Terkait hal tersebut, lanjut Nasir, pihaknya telah bertemu dengan sejumlah perwakilan perguruan tinggi asing dari Australia, Inggris, Amerika Serikat dan Taiwan. Setidaknya ada 10 perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Di sisi lain, Kemenristekditki juga mempersilakan apabila ada perguruan tinggi dalam negeri yang ingin ekspansi ke luar negeri.

 

Untuk diketahui, pengaturan mengenai diperbolehkannya perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi asing dapat beroperasi di dalam negeri asal memenuhi sejumlah syarat.

 

Syaratnya antara lain, perguruan tinggi asing tersebut harus sudah terakreditasi atau diakui di negaranya. Kemudian, perguruan tinggi tersebut wajib memperoleh izin pemerintah, berpinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin pemerintah dan mengutamakan dosen maupun tenaga kependidikan warga negara Indonesia, serta wajib mendukung kepentingan nasional Indonesia.

 

Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib mengajarkan mata kuliah Pancasila, UUD 1945, agama dan bahasa Indonesia. “Selain itu, lokasi juga harus kita tetapkan karena tidak sembarangan tempat perguruan tinggi asing bisa beroperasi. Maka kami bentuk kawasan ekonomi khusus untuk pendidikan,” kata Nasir.

 

Dalam UU Pendidikan Tinggi juga disebutkan, perguruan tinggi lembaga negara lain yang tidak mendukung kepentingan nasional, dijatuhi sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan sampai pencabutan izin. Sanksi administratif ini juga dijatuhkan kepada penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak mengajarkan mata kuliah Pancasila, UUD 1945, agama serta bahasa Indonesia.

Tags:

Berita Terkait