Disparitas Putusan dan Tuntutan Nur Alam
Utama

Disparitas Putusan dan Tuntutan Nur Alam

Ada sejumlah perbedaan antara tuntutan penuntut umum dan putusan hakim mulai dari lamanya hukuman hingga jumlah kerugian keuangan negara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Foto: AJI
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangannya dalam jabatan yang diemban dan menerima gratifikasi.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama alternatif kedua dan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kedua," kata Hakim Ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3).

 

Dakwaan pertama alternatif kedua yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Ia juga dikenakan pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan memperhitungkan satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur yang telah disita KPK dalam proses penyidikan. Jika masih tak mencukupi, maka ia harus mengganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman," kata hakim Diah menyebut hukuman tambahan lain. Baca Juga: Gubernur Sultra Ditahan, Pengacara Permasalahkan Kerugian Negara

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Sedangkan pertimbangan meringankan ia dianggap sopan saat menjalankan sidang, punya tanggungan keluarga, dan meraih sejumlah penghargaan selama menjabat sebagai gubernur.

 

Mendengar putusan ini, Nur Alam pun tak terima dan langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, menurutnya putusan ini masih jauh dari nilai keadilan. Apalagi selama ini ia menganggap telah mengabdikan diri sepenuhnya saat menjadi aparatur negara.

Tags:

Berita Terkait