Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya
Utama

Dituntut 16 Tahun, Setnov Juga Dicabut Hak Politiknya

Setnov dinilai terbukti telah menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES
Terdakwa Setya Novanto saat mengikuti persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto RES

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

 

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3/2018) seperti dikutip Antara.

 

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,435 dolar AS dikurangi Rp5 miliar. Baca Juga: Pramono Anung-Puan Maharani dan Nama Lain Disebut Novanto Terima Uang e-KTP.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan terdakwa kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa Abdul Basir.

 

"Terdakwa telah memperoleh harta benda seluruhnya 7 juta dolar AS dan satu jam tangan merek Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar meski jam tangan tersebut telah dikembalikan terdakwa pada 2016. Tapi pengembalian tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terdakwa karena KPK sedang melakukan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto," lanjut jaksa Basir.

 

Sebab, sejak November 2012-Desember 2016 Setnov dinilai telah memperoleh manfaat dari jam tangan tersebut sehingga patut dimintai uang pengganti. "Pada 13 Maret 2018 terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sejumlah Rp5 miliar. Karena itu pengembalian uang harus diperhitungkan sebagai unsur pengurang uang pengganti," ungkap jaksa Basir.

 

Tidak ketinggalan JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Setnov selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. "Untuk menghindari negara dipimpin oleh orang-orang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega dan kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi persepsi yang salah dari pelaku korupsi patut untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik sesuai dengan fungsi hukum penjeraan dapat dipenuhi," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait