Lewat Voting, Anwar Usman-Aswanto Pimpin MK
Aktual

Lewat Voting, Anwar Usman-Aswanto Pimpin MK

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Lewat Voting, Anwar Usman-Aswanto Pimpin MK
Hukumonline

Hakim Konstitusi Anwar Usman akhirnya terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2018-2020 (2,5 tahun) menggantikan Arief Hidayat yang telah habis masa jabatannya. Keputusan Pemilihan Ketua MK ini diambil melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang terbuka untuk umum.

 

"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK terpilih periode 2018 hingga 2020," ujar Anwar Usman yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4/2018).

 

Dari voting pemilihan ketua MK ini, hanya muncul dua nama yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Suhartoyo yang keduanya berasal dari unsur Mahkamah Agung (MA).

 

Dari hasil voting tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat 5 suara dan Hakim Konstitusi Suhartoyo mendapatkan 4 suara. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

 

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK yakni; Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

 

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

 

Mengingat Arief Hidayat telah dua kali menjabat sebagai ketua MK periode pertama pada 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai ketua MK pada pemilihan yang digelar pada 14 Juli 2017 hingga Maret 2018.   

 

Beberapa saat kemudian, giliran Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua MK melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka, satu jam setelah pemilihan Ketua MK.  Dari hasil pemungutan suara tersebut, Aswanto memperoleh 5 suara. Sementara nama lain yang muncul dalam pemungutan suara yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memperoleh 4 suara.

Tags: