Freeport dan BPJS Kesehatan Digugat Ahli Waris Hampir Rp2 miliar
Berita

Freeport dan BPJS Kesehatan Digugat Ahli Waris Hampir Rp2 miliar

Karena Tergugat dianggap melalaikan kewajibannya memberi fasilitas BPJS Kesehatan, saat suami Penggugat, Alm. Irwan Dahlan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Ahli waris dari mantan karyawan PT Freeport Indonesia melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai Tergugat I, BPJS Kabupaten Mimika sebagai Tergugat II dan PT Freeport Indonesia sebagai Tergugat III membayar ganti rugi senilai Rp12,996 juta sebagai kerugian materiil karena membayar sendiri biaya kesehatan yang seharusnya ditanggung BPJS dan kerugian immateriil sebesar Rp1,963 miliar.

 

Adalah Siti Khalimah yang merupakan istri dari (alm) Irwan Dahlan yang diwakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, dan para advokat, konsultan hukum pada Kantor Hukum dan HAM Lokataru menganggap ketiga tergugat telah melakukan PMH karena mengabaikan hak Irwan sebagai pekerja ataupun mantan pekerja PT Freeport Indonesia terkait haknya mendapat fasilitas kesehatan.

 

“Tergugat I, II dan III yang dengan sengaja menonaktifkan kepesertaan BPJS Penggugat sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) Penggugat merupakan tindakan illegal,” demikian bunyi surat gugatan yang diperoleh Hukumonline. Baca Juga: Bawas MA Periksa Ketua PN Timika

 

Tindakan itu dianggap telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

 

Pasal 21 UU SJSN

  1. Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  2. Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
  3. Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

 

Menurut Penggugat, seandainya Alm. Irwan Dahlan sudah dinyatakan PHK oleh PT Freeport, maka sudah seharusnya sebagaimana diatur Pasal 21 UU SJSN itu, Almarhum Irwan Dahlan dan Penggugat masih dapat memperoleh fasilitas dan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan yang diselenggarakan Tergugat I dan Tergugat II.

 

Terkait PT Freeport itu sendiri yang dianggap telah membuat Penggugat gagal untuk mengakses layanan BPJS dan menikmati hak atas kesehatannya telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dan melanggar komitmennya sendiri dalam penghormatan hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Freeport-McMoRan.Inc Human Rights Policy.

Tags:

Berita Terkait