17 Industri Pionir yang Berhak Dapat Tax Holiday
Utama

17 Industri Pionir yang Berhak Dapat Tax Holiday

Demi menarik investasi, pemerintah rela “pangkas” pajak industri pionir hingga 100 persen.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Jajaran pejabat Kementerian Keuangan menyampaikan relaksasi pajak bagi 17 industri pionir di Gedung Kemenkeu, Senin (2/4). Foto: CR-26
Jajaran pejabat Kementerian Keuangan menyampaikan relaksasi pajak bagi 17 industri pionir di Gedung Kemenkeu, Senin (2/4). Foto: CR-26

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan peraturan baru mengenai tax holiday (pengurangan pajak penghasilan badan) bagi industri pionir. Regulasi yang rencananya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini diperkirakan diteken Menteri Keuangan dalam dua hari lagi. Beleid tersebut, terdapat beberapa perubahan mengenai kriteria dan tarif bagi jenis industri yang mendapatkan tax holiday.

 

Di aturan sebelumnya, PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, kriteria badan usaha yang mendapatkan keringanan pajak tersebut harus merupakan Wajib Pajak (WP) baru. Sedangkan, dalam aturan baru mengalami perubahan menjadi hanya penanaman modal baru. Dengan perubahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan perusahaan yang dapat menggunakan fasilitas tax holiday juga semakin besar.

 

Tax holiday, kalau dulu yang boleh mendapatkan harus WP baru, PT baru. Sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday, kata Robert saat jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (2/4/2018).

 

Dalam PMK baru tersebut menambah jumlah kategori industri yang berhak mendapatkan tax holiday. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 17 industri pionir yang berhak mendapatkan tax holiday dari sebelumnya hanya delapan kelompok industri pionir. Baca Juga: 4 Kelompok Insentif yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investasi

 

Berikut 17 industri yang berhak mendapatkan tax holiday:

1. Industri logam dasar hulu

2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya

4. Industri kimia dasar annorganik

5. Industri kimia dasar organik

6. Industri bahan baku farmasi

7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya

8. Industri pembuatan peralatan komunikasi

9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan

10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik

11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head

12. Industri pembuatan komponen robotik

13. Industri pembuatan komponen utama kapal

14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler

15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi

16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik

17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.

 

Robert menjelaskan penetapan industri pionir tersebut karena jenis industri tersebut memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional. Dia berharap berlakunya aturan baru tax holiday tersebut dapat menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

Berdasarkan tarif pengurangan pajaknya, Robert menjelaskan perusahaan berhak mendapatkan pemotongan hingga 100 persen. Penetapan tarif tersebut berbeda dibanding aturan sebelumnya dengan kisaran 10-100 persen yang penentuannya diputuskan rapat komite.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait