Kemenhub Godok Regulasi Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi
Berita

Kemenhub Godok Regulasi Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

Ada dua kemungkinan, membuat peraturan menteri baru atau merevisi peraturan yang sudah ada.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan membuat payung hukum atau peraturan yang menaungi perusahaan aplikasi atau aplikator jadi perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Senin (2/4), mengatakan pihaknya tetap pada keputusan bersama Staf Kepresidenan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

 

"Berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi, sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi bisa berhubungan langsung dengan pengemudi dan sebagainya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

 

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 

"Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat focus group discussion nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.

 

Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub. "Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.

 

Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transprotasi. "Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi," katanya.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, menambahkan alasan mengapa perusahaan aplikasi harus menjadi perusahaan transportasi. Dalam "Pressbackground Deregulasi, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Pemanfaatan Aset, Pelayanan Terpadu Satu Atap" di Kemenhub, Jakarta, Selasa (3/4), Sugihardjo menyebutkan terdapat dua hal alasan kuat yang menjadikan aplikator harus jadi perusahaan transportasi.

Tags:

Berita Terkait