Menilik Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Sumut
Berita

Menilik Korupsi ‘Berjamaah’ di DPRD Sumut

KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Menambah jumlah tersangka anggota DPRD Sumut sebelumnya yang berjumlah 12 orang, sehingga totalnya menjadi 50 orang.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers terkait kasus  dugaan suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara, di Gedung KPK, Selasa (3/4). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara, di Gedung KPK, Selasa (3/4). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "meresmikan" 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 menjadi tersangka dugaan suap terkait penolakan hak interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Status mereka melengkapi 12 orang sebelumnya yang telah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke-38 anggota dewan itu ke tingkat penyidikan. Bukti tersebut didapat dari keterangan saksi, data elektronik, ataupun fakta persidangan sebelumnya terhadap anggota dewan yang lebih dulu diseret ke meja hijau.

 

"Ke-38 anggota DPRD itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/4/2018). Baca Juga: Dakwaan Suap Ratusan Juta Hingga Miliaran untuk 7 Legislator Sumut

 

Daftar 38 Tersangka Anggota DPRD Sumut

1. Rijal Sirait

2. Rinawati Sianturi

3. Roslynda Marpaung

4. Fadly Nurzal

5. Abu Bokar Tambak

6. Enda Mora Lubis

7. M Yusuf Siregar

8. Muhammad Faisal

9. Abdul Hasan Maturidi

10. Biller Pasaribu

11. Richard Eddy Marsaut Lingga

12. Syafrida Fitrie

13. Rahmania Delima Pulungan

14. Arifin Nainggolan

15. Mustofawiyah

16. Sopar Siburian

17. Analisman Zalukhu

18. Tonnies Sianturi

19. Tohonan Silalahi

20. Murni Elieser

21. Dermawan Sembiring

22. Arlene Manurung

23. Syahrial Harahap

24. Restu Kurniawan

25. Washington Pane

26. John Hugo Silalahi

27. Ferry Suando

28. Tunggul Siagian

29. Fahru Rozi

30. Taufan Agung Ginting

31. Tiaisah Ritonga

32. Helmiati

33. Muslim Simbolon

34. Sonny Firdaus

35. Pasiruddin Daulay

36. Elezaro Duha

37. Musdalifah

38. Tahan Manahan Panggabean

 

Menurut Agus, mereka rata-rata mendapat jatah sekitar Rp300 - Rp350 juta terkait empat hal. Pertama, Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 – 2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013 – 2014. Ketiga, pengesahan APBD tahun anggaran 2014 – 2015. Keempat, penolakan hak interpelasi pada tahun 2015.

 

Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Agus menuturkan penetapan 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara ini adalah tahap ketiga setelah sebelumnya KPK menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. "Tahap pertama KPK tetapkan 5 orang pada 2015 dan tahap kedua 7 orang pada 2017," terang Agus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait