Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "meresmikan" 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 menjadi tersangka dugaan suap terkait penolakan hak interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Status mereka melengkapi 12 orang sebelumnya yang telah lebih dulu menjadi tersangka dugaan suap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke-38 anggota dewan itu ke tingkat penyidikan. Bukti tersebut didapat dari keterangan saksi, data elektronik, ataupun fakta persidangan sebelumnya terhadap anggota dewan yang lebih dulu diseret ke meja hijau.
"Ke-38 anggota DPRD itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/4/2018). Baca Juga: Dakwaan Suap Ratusan Juta Hingga Miliaran untuk 7 Legislator Sumut
Daftar 38 Tersangka Anggota DPRD Sumut |
1. Rijal Sirait 2. Rinawati Sianturi 3. Roslynda Marpaung 4. Fadly Nurzal 5. Abu Bokar Tambak 6. Enda Mora Lubis 7. M Yusuf Siregar 8. Muhammad Faisal 9. Abdul Hasan Maturidi 10. Biller Pasaribu 11. Richard Eddy Marsaut Lingga 12. Syafrida Fitrie 13. Rahmania Delima Pulungan 14. Arifin Nainggolan 15. Mustofawiyah 16. Sopar Siburian 17. Analisman Zalukhu 18. Tonnies Sianturi 19. Tohonan Silalahi 20. Murni Elieser 21. Dermawan Sembiring 22. Arlene Manurung 23. Syahrial Harahap 24. Restu Kurniawan 25. Washington Pane 26. John Hugo Silalahi 27. Ferry Suando 28. Tunggul Siagian 29. Fahru Rozi 30. Taufan Agung Ginting 31. Tiaisah Ritonga 32. Helmiati 33. Muslim Simbolon 34. Sonny Firdaus 35. Pasiruddin Daulay 36. Elezaro Duha 37. Musdalifah 38. Tahan Manahan Panggabean |
Menurut Agus, mereka rata-rata mendapat jatah sekitar Rp300 - Rp350 juta terkait empat hal. Pertama, Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 – 2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013 – 2014. Ketiga, pengesahan APBD tahun anggaran 2014 – 2015. Keempat, penolakan hak interpelasi pada tahun 2015.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Agus menuturkan penetapan 38 nama anggota DPRD Sumatera Utara ini adalah tahap ketiga setelah sebelumnya KPK menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. "Tahap pertama KPK tetapkan 5 orang pada 2015 dan tahap kedua 7 orang pada 2017," terang Agus.