Marwah Advokat Kian Merosot, Ini Pesan Senior Bagi Generasi Advokat Zaman Now
Pojok PERADI

Marwah Advokat Kian Merosot, Ini Pesan Senior Bagi Generasi Advokat Zaman Now

Perpecahan wadah advokat dan rendahnya komitmen etika profesi advokat mengkhawatirkan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
(Dari kiri) Sumantap Simorangkir,  Frans H. Winarta, Juniver Girsang, Muhammad Assegaf dan Saor Siagian saat menjadi pembicara di acara diskusi publik dengan tema Provesi Advokat Riwayatmu Kini di Jakarta, Selasa, (3/4).
(Dari kiri) Sumantap Simorangkir, Frans H. Winarta, Juniver Girsang, Muhammad Assegaf dan Saor Siagian saat menjadi pembicara di acara diskusi publik dengan tema Provesi Advokat Riwayatmu Kini di Jakarta, Selasa, (3/4).

Advokat senior Muhammad Assegaf angkat bicara soal maraknya berbagai pemberitaan kalangan advokat dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Selain persoalan rendahnya komitmen kode etik profesi dan kompetensi, Assegaf menuding perpecahan organisasi jadi sumber masalah utama.

 

Setelah advokat Fredrich Yunadi yang terseret tudingan ‘malapraktik’ dalam menangani kasus Setya Novanto, advokat Firman Wijaya yang juga kuasa hukum Setya Novanto harus menghadapi kriminalisasi dirinya atas laporan SBY. Salah satu reaksi yang muncul di kalangan advokat merasa telah terjadi tindakan melanggar hak imunitas advokat dalam menangani perkara.

 

Terlepas dari benar atau salah tuduhannya, dalam sebuah diskusi, Selasa (3/4), bertajuk “Profesi Advokat Riwayatmu Kini” yang diadakan Indonesian Feminist Lawyers Club diungkapkan bahwa kriminalisasi advokat dalam menjalankan profesi makin sering terjadi di berbagai daerah Indonesia lainnya.

 

Kondisi ini mengundang keresahan karena ada kesan para advokat tak dihargai marwahnya sebagai bagian dari penegak keadilan. UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan telah menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

 

Kepada hukumonline, Muhammad Assegaf mengatakan bahwa saat ini kepolisian tak lagi segan langsung menangkap advokat atas dugaan kriminalisasi apapun meskipun berkaitan dengan tugas advokat menjalankan profesinya.

 

“Yang pertama itu sebabnya perpecahan organisasi. Bagaimana kita bisa menghadapi penegak hukum lainnya kalau kita sendiri pecah? Kita ini pecah berkeping-keping,” ujarnya.

 

Dampaknya, organisasi advokat tidak mampu menjalankan fungsinya untuk memberikan pembelaan profesi bagi sejawatnya yang dikriminalisasi. “Bagaimana mereka bisa mengurus kita, mewakili kita berhadapan dengan penegak hukum lainnya kalau terpecah belah?” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait