Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya
Pojok PERADI

Perseteruan Gugatan 2 Peradi, Ini Klausul-klausul Perdamaiannya

Usulan Peradi Luhut Pangaribuan terkait kode etik bersama dan munas bersama masih belum bisa diterima Peradi Fauzie Hasibuan. Sebaliknya, Peradi Fauzie menawarkan posisi pengurus harian, dewan pembina sampai dilaksanakan Munas Peradi 2020.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan dan Ketua DPN Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: RES
Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan dan Ketua DPN Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: RES

Babak baru ‘perseteruan’ Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kubu Fauzie Hasibuan dengan kubu Luhut MP Pangaribuan telah sampai pada usulan perdamaian yang diajukan masing-masing pihak kepada hakim mediator dalam Perkara Gugatan No. 667/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.

 

Usulan damai yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan disampaikan melalui Surat kepada Hakim Mediator tertanggal 14 Februari 2018 tersebut, meliputi 3 pilihan rekomendasi. Pertama, meminta Peradi Fauzie untuk menyepakati dengan memperbaharui Deklarasi Warung Daun” dengan membicarakan kembali bagaimana keikutsertaan Peradi Soho (Penggugat) sebagai satu kesatuan di dalamnya, sehingga semua advokat bisa menjadi satu kesatuan dalam “Kode Etik dan Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia” terlepas dari Organisasi Advokat (OA) yang menaunginya.

 

Kedua, Peradi Luhut mengusulkan untuk dilaksanakannya Munaslub bersama Ketiga Peradi dengan Sistem One-Man-One-Vote (OMOV) dengan cara e-voting. Ketiga, masing-masing tetap menyandang nama Peradi dengan tambahan nama di belakangnya untuk membedakannya. Misal, Peradi Soho, Peradi Suara Advokat Indonesia dan Peradi Rumah Bersama Advokat.

 

Luhut membenarkan 3 hasil rekomendasi yang ditawarkan kubunya kepada kubu Fauzie. Luhut juga mengaku mengusulkan waktu dan tempat untuk membicarakan perihal 3 usulan yang mereka tawarkan tersebut. Luhut menyayangkan kubu Fauzie yang hanya menawarkan jabatan. Sementara, kata Luhut, pihak penggugat yakni Fauzie Hasibuan dan Thomas Tampubolon merupakan ketua-ketua bidang yang berada di bawah kedudukan para Tergugat.

 

“Mereka hanya menawarkan jabatan. Katanya boleh untuk kami berdua, Pak Sekjen/Sugeng T Santoso dan saya. Yang lain tidak terima. Boleh pilih di mana saja, tentu bukan ketum dan sekjen. Padahal Ketika kami berdua dulu waketum Fauzie dan Thomas hanya ketua bidang di bawah kami,” kata Luhut lewat pesan singkat kepada hukumonline Rabu, (4/4).

 

Sebelumnya, melalui surat ter-tanggal 7 Februari yang dilayangkan Tim Hukum DPN Peradi Fauzie Hasibuan, justru menyatakan bahwa Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan sebagai pengganti ketua umum Otto Hasibuan telah terpilih sebagai Ketua Umum dalam Munas Peradi yang sah di Pekan Baru pada 12-13 Juni 2015 lalu.

 

Dengan demikian, Peradi Fauzie menawarkan kepada Luhut selaku Tergugat I dan Sugeng selaku Tergugat II untuk menduduki jabatan pengurus harian, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat selama periode kepemimpinan Penggugat di DPN Peradi periode 2015-2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait