Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik
Berita

Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik

Rencana KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang mengatur larangan eks narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mesti mesti didukung. Meskipun Pasal 240 ayat (2) huruf c UU Pemilu masih memberi peluang dengan beberapa persyaratan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Narapidana: BAS
Ilustrasi Narapidana: BAS

Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur larangan terhadap mantan narapidana maju dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) menuai pandangan beragam dari kalangan parlemen. Karena itu, KPU diminta melakukan kajian mendalam peraturan perundang-undangannya sebelum larangan ini dituangkan dalam Peraturan KPU. 

 

“Kita juga akan melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek Gedung DPR, Jumat (6/4/2018).

 

Dia mengingatkan yang terpenting rencana larangan mantan narapidana menjadi anggota legislatif ini tak boleh bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Hierarki peraturan kita sudah jelas. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Jadi, Peraturan KPU yang dibuat tidak boleh mengubah norma yang sudah terdapat dalam UU Pemilu,” tegasnya.

 

Politisi Partai Gerindra itu menerangkan pernah ada aturan mantan terpidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara tak dapat menjadi anggota legislatif dalam UU Pemilu sebelumnya. Namun, aturan tersebut dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dengan beberapa persyaratan. “Makanya, ini perlu dikaji lagi agar tidak merugikan pihak yang ingin maju. Sebab, hak memilih dan dipilih dalam berdemokrasi adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin konstitusi,” ujarnya. Baca Juga: MK Beri Kado Istimewa untuk Mantan Napi

 

Hanya saja, Fadli menyarankan orang yang akan ikut maju dalam Pilkada ataupun Pemilu Legislatif semestinya memang memiliki integritas, kapabilitas, dan taat terhadap aturan hukum (tidak tersandung kasus hukum). Apalagi terhadap mereka yang pernah tersandung kasus korupsi atau mantan narapidana kasus korupsi sebaiknya tidak perlu mencalonkan diri.

 

“Saya kira masih banyak orang lain, kita juga harus melihat hak keadilan bagi setiap orang untuk dicalonkan,” ujarnya.

 

Wakil Ketua DPR lain, Taufik Kurniawan punya pandangan senada. Menurutnya, aturan main pencalonan anggota legislatif sudah diatur UU No. 7 Tahun 2017. Karenanya, setiap Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Dia berharap setiap partai peserta pemilu semestinya menyeleksi orang yang akan dicalonkan menjadi anggota legislatif secara ketat terutama harus melihat aspek integritas, kapabilitas, dan mampu mengemban amanah (aspirasi) konstituennya.    

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait