Resmi Dilantik, Ini Profil Singkat Dua Pejabat Baru KPK
Berita

Resmi Dilantik, Ini Profil Singkat Dua Pejabat Baru KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap kinerja Brigjen Pol Firli sebagai Deputi Penindakan melebihi Komjen Heru Winarko.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) usai melantik Deputi Penindakan KPK yang baru Brigadir Jenderal Polisi Firli dan Direktur Penuntuntan KPK yang baru Supardi di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) usai melantik Deputi Penindakan KPK yang baru Brigadir Jenderal Polisi Firli dan Direktur Penuntuntan KPK yang baru Supardi di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melantik Brigjen Pol Firli sebagai Deputi Penindakan yang baru sepeninggal Heru Winarko yang menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, KPK melantik Supardi sebagai Direktur Penyidikan.

 

Dalam pelantikan yang dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko ini, Ketua KPK Agus Rahardjo memandu pembacaan sumpah bagi kedua pejabat tersebut

 

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga. Tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga," kata Firli dan Supardi dalam sumpahnya di Gedung KPK, Jumat (6/4/2018).

 

Dalam sumpahnya itu, keduanya juga menyebut akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apapun dan siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan jabatannya ataupun pekerjaannya.

 

"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara," sambung Firli dan Supardi.

 

Tak hanya sumpah jabatan, baik Firli dan juga Supardi juga membacakan Pakta Integritas yang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK, dan bersedia menghindari pertentangan (konflik) kepentingan dalam melaksanakan tugas.

 

"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Pakta Integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian Pakta Integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," tutur keduanya.

Tags:

Berita Terkait