Babak Baru Konflik Internal KPK
Utama

Babak Baru Konflik Internal KPK

Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkap berbagai konflik internal di lembaganya mulai dari perekrutan penyidik hingga penanganan perkara e-KTP.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sejumlah elemen masyarakat pernah mendesak KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman karena memberi keterangan di Pansus Angket KPK tanpa perintah pimpinan pada Agustus 2017 lalu. Foto: RES
Sejumlah elemen masyarakat pernah mendesak KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman karena memberi keterangan di Pansus Angket KPK tanpa perintah pimpinan pada Agustus 2017 lalu. Foto: RES

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman kembali membuat pernyataan kontroversial mengenai kinerja lembaganya. Ia mengkritisi proses penerimaan penyidik hingga penanganan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK.

 

Yang menarik peristiwa ini terjadi sesaat setelah pelantikan dua pejabat baru yang mengisi posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. Seperti ingin meluapkan isi hatinya yang terpendam, Aris meminta wartawan untuk berkumpul dan mendengarkan pernyataannya.

 

Aris mengungkapkan kekecewaannya setelah hari ini ia mendapat surat elektronik (email) terkait penerimaan penyidik. Ia tampak tak terima salah satu calonnya tidak lolos dalam seleksi penerimaan penyidik. Apalagi alasan ketidaklolosan calon yang diusungnya itu merupakan kuda troya bagi KPK.

 

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas saya, saya minta kembali menjadi penyidik di KPK. Dia adalah penyidik yang baik. Termasuk penerimaan beliau, dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda troya. Dan saya balas email itu, saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan ‘kesucian’ KPK untuk kepentingan pribadi," kata Aris di kantornya, Jumat (6/4/2018). Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Profil Singkat Dua Pejabat Baru KPK  

 

Selanjutnya, ia menceritakan proses penanganan e-KTP yang awalnya mangkrak. Diketahui, penyelidikan e-KTP dimulai pada 2013 lalu, kemudian KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2014 sebagai tersangka.

 

"E-KTP jilid satu, masih banyak nanti saya akan ceritakan semuanya, biar tahu semuanya. E-KTP, saya masuk tanggal 16 September 2015, perkara sudah berjalan dua tahun, hampir dua tahun. Pak Pardi (Direktur Penuntutan Supardi) yang baru dilantik tadi, berulang kali kami gelar, itu tidak jalan," ungkap Aris.

 

Setelah itu, ia dan Supardi pun bersepakat untuk memasukkan penyidik dari penuntut umum untuk menggenjot penanganan kasus korupsi ini. Dan hasilnya, menurut Aris yang terlihat sekarang ini. KPK diketahui menetapkan sejumlah tersangka mulai dari unsur Kemendagri, DPR, hingga pengusaha.

Tags:

Berita Terkait