Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!
Berita

Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!

Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dapat dilakukan oleh advokat maupun perorangan. Banyak keuntungan yang akan diperoleh masyarakat, dari mulai mempercepat proses perkara hingga mempersempit kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang (korupsi).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Fungsi Perma ini bertujuan untuk melakukan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dari mulai mendaftar perkara hingga mengambil salinan putusan.

 

Di awal bulan April 2018, Perma No. 3 Tahun 2018 terdiri dari 26 pasal yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara  secara elektronik, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi yang seluruhnya dilakukan secara online. Perma yang ditandatangani Ketua MA M Hatta Ali pada tanggal 29 Maret 2018 ini mulai diundangkan tanggal 4 April 2018.

 

“Perma ini bentuk keseriusan MA dalam merespon aspirasi masyrakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan dan merupakan reformasi hukum acara yang memanfaatkan teknologi informasi untuk kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Hukumonline, Sabtu (7/4).

 

Ia menjelaskan, Perma No. 3 Tahun 2018 sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat. Sehingga, saat ini serangkaian proses penerimaan gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata, agama, tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

 

Menurutnya, pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. “Tidak hanya itu, layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar,” ujarnya.

 

Calon pengguna terdaftar melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan. Untuk pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait