Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak Bagi Pemerintah
Berita

Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak Bagi Pemerintah

Pemerintah diminta tegas soal kebijakan data centre harus di Indonesia dan segera sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Sumber: facebook.com
Sumber: facebook.com

Baru-baru ini terjadi kehebohan di jagat maya, sebesar lebih dari 87 juta data pengguna facebook dunia telah diambil dan diolah oleh Cambridge Analytica dansebanyak 1.096.666 pengguna Facebook Indonesia terkena imbasnya. Kemenkominfo menyatakan, akibat kejadian itu facebook terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana.

 

Namun pada akhirnya Menkominfo Rudiantara telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis dalam pertemuan dengan pihak Facebook Indonesia pada Kamis (5/4) lalu. Tapi jika terbukti bersalah dalam memanfaatkan data 1 juta pengguna, Facebook Indonesia juga terancam sanksi pidana. Saat ini, Menkominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri terkait kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini.

 

Alih-alih hanya mempersoalkan masalah pidana, pakar hukum teknologi FHUI, Edmon Makarim justru menantang pemerintah Indonesia untuk tegas mengambil jalan sanksi pemblokiran terhadap Facebook dan membuat konsumen Indonesia menarik diri dari pengguna Facebook atau aplikasi sejenis yang nakal sebagaimana pernah diterapkan China.

 

Dalam kasus serupa, China dengan jumlah penduduk terbesar di dunia telah memblokir google yang dianggap membahayakan terhadap data pribadi penduduknya dan mengubahnya dengan search engine buatan lokal China, yakni Baidu. Penarikan diri konsumen China dari pengguna Google jelas telah membuat Google rugi besar-besaran.

 

Namun melalui tindakan ini China telah mempertegas bahwa data centre penduduk China memang harus dipegang kendalinya oleh negaranya sendiri dan oleh Pemerintahnya sendiri, bukan pihak asing. “Blacklist Facebook, minta data pribadi penduduk Indonesia untuk dihapuskan dari data centre mereka. Di situ pihak yang dirugikan atas kebocoran dan kemungkinan penyalahgunaan data tersebut mempunyai rights to be forgotten (hak untuk dilupakan) namanya,”jelas Edmon kepada hukumonline, Jumat (6/4).

 

Edmon juga menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang tidak tegas terhadap penegakan aturan data centre harus di Indonesia. Kejadian Facebookini menjadi bukti bahwa orang lain menguasai data penduduk Indonesia. “Untuk melihatnya saja kita susah, ingin memeriksa susah, mau menarik gugat pihak tersebut di sini juga susah karena kedudukan hukum tetap mereka ada di sana. Bayangkan saja data penduduk Indonesia ada di luar negeri tanpa ada pertanggungjawaban apapun,” katanya.

 

“Peristiwa ini lagi-lagi merupakan pembelajaran penting bagi Pemerintah, bahwa localization data adalah suatu kebijakan yang tepat. Yang tidak mau data centre ada di Indonesia sama saja dengan membiarkan Indonesia terjebak dalam jebakan konsultan asing agar data kita bisa mereka kuasai,” tegas Edmon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait