Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid III
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid III

Artikel ini merupakan kelanjutan artikel sebelumnya yang membahas pertanyaan apakah debitur masih bisa memperbaiki kekurangannya setelah kreditur melancarkan somasi?

Oleh:
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Karena somasi merupakan peringatan kreditur kepada debitur, agar debitur memenuhi kewajiban pretasi selambat-lambatnya pada waktu tertentu, maka mestinya debitur masih bisa memenuhi atau memperbaiki kewajiban pretasinya.

 

Dengan somasi, maka perikatan tanpa ketentuan waktu bisa diubah menjadi perikatan dengan ketentuan waktu.

 

Kalau debitur telah mengatakan, bahwa ia tidak mau berprestasi atau mengatakan, bahwa ia tidak bisa lagi berprestasi, maka debitur sudah wanprestasi terhadap kreditur, sehingga tidak perlu lagi ada somasi.

 

Kalau debitur sudah wanprestasi, apakah debitur masih boleh melaksanakan atau memperbaiki prestasinya, sehingga terpenuhi sebagaimana mestinya?

 

Mestinya, sebelum kreditur menuntut pembatalan perjanjian, debitur masih boleh memenuhi atau memperbaiki kewajiban perikatannya. Namun kepentingan kreditur juga harus dilindungi.

 

Debitur boleh menyusulkan pretasinya, tetapi patutnya kerugian yang telah diderita oleh kreditur, karena terlambatnya prestasi debitur harus ditanggung oleh debitur. 

 

Masalah lain yang perlu dibahas adalah, bagaimana kalau kewajiban preparatoir itu dikaitkan dengan perjanjian dengan ketentuan waktu?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait