Menimbang Urgensi Pilkada Melalui Sistem Perwakilan
Utama

Menimbang Urgensi Pilkada Melalui Sistem Perwakilan

Karena sistem pilkada langsung dinilai banyak mudharat-nya. Sementara Pilkada melalui sistem perwakilan di DPRD biaya lebih murah, pencegahan korupsi lebih mudah dikontrol.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Maraknya korupsi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaksanaan pemerintahan daerah, salah satu bukti mekanisme Pilkada langsung dipilih rakyat dirasa belum tepat. Alhasil, wacana Pilkada dengan melalui DPRD pun kembali digulirkan dalam sepekan terakhir. Selain menghemat biaya, pemilihan kepala daerah mudah dikontrol karena para anggota DPRD jumlahnya relatif sedikit dibanding dengan Pilkada langsung.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mewacanakan hal tersebut. Sebab, dampak yang ditimbulkan melalui mekanisme Pilkada langsung cukup merusak terutama soal moral masyarakat di daerah. Bahkan, terdapat ancaman perpecahan akibat kubu masing-masing calon yang memanas. “Kemudian ini (pilkada langsung) mendorong perilaku koruptif dari calon kepala daerah,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Selasa (10/4/2018).

 

Pria biasa disapa Bamsoet itu mengaku sempat berdikusi dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet menyampaikan wacana mengembalikan Pilkada melalui sistem perwakilan di DPRD. Rupanya, bagian pencegahan KPK pun sudah melakukan kajian. Hasilnya, indek persepsi korupsi yang dilakukan kepala daerah tak dapat menurun sepanjang sistem Pilkada langsung.

 

“Melalui sistem perwakilan dalam Pilkada, KPK pun dapat dengan mudah mengontrol kemungkinan adanya transaksi (di antara anggota DPRD) ketimbang pemilihan  langsung,” usul Bamsoet. Baca Juga: Empat Titik Rawan dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak

 

Meski begitu, DPR prinsipnya mengembalikan ke masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah yang tepat. “Bila rakyat menilai Pilkada langsung terlampau besar daya rusaknya dan tidak memiliki banyak manfaat, maka sistem Pilkada langsung bakal dievaluasi. Tapi kalau masyarakat menilai Pilkada langsung adalah pilar demokrasi yang harus dipertahankan, tidak ada dampak negatif, tentu akan kita teruskan,” kata dia.

 

Karena itu, apabila wacana pemilihan kepala daerah dilaksanakan DPRD, cara pertama yang harus ditempuh dengan melakukan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Pilkada). Khususnya, yang perlu direvisi adalah Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.

 

Pasal 1 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait