OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech
Berita

OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech

Hal terpenting, OJK menekankan transparansi mengenai tingkat suku bunga yang ditawarkan perusahaan fintech kepada nasabah dan investor.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Perkembangan industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology(fintech) di Indonesia mendapat perhatian khusus dari regulator dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran sebagai pengawas industri keuangan segera menerbitkan regulasi khusus mengenai aturan main bagi perusahaan fintech.

 

Regulasi tersebut nantinya mengatur secara keseluruhan industri fintech seperti peer to peer lending, crowd funding, pembayaran elektronik, investasi hingga asuransi elektronik. Dengan aturan baru tersebut, seluruh jenis industri fintech memiliki acuan khusus dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunaggar menjelaskan salah satu poin dalam aturan tersebut nantinya mewajibkan seluruh perusahaan fintech mendaftarkan badan usahanya kepada OJK. Kewajiban tersebut penerapannya sama dengan perusahaan peer to peer lending yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

 

Sukarela melanjutkan aturan baru tersebut juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan fintech melaporkan secara rutin mengenai kondisi bisnisnya kepada OJK. Kemudian, perusahaan fintech juga harus menerapkan prinsip transparansi terhadap dana yang dikelolanya.

 

Terkait transparansi, industri fintech khususnya peer to peer lending memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan industri perbankan. Sebab, perusahaan fintech hanya berperan sebagai penyedia platform. Karena itu, setiap kredit macet dari nasabah yang terjadi menjadi beban/tanggungan dari investor tersebut. OJK menekankan salah satu poin transparansi mengenai tingkat suku bunga yang ditawarkan perusahaan fintech kepada nasabah dan investor. Baca Juga: OJK Tekankan Prinsip Transparansi pada Industri Fintech

 

Sukarela melanjutkan regulasi baru tersebut juga mengatur tentang perlindungan konsumen dan kerahasiaan data. Selama ini, menurut Sukarela, publik masih meragukan sisi keamanan pada industri fintech. Dia berharap dengan aturan baru tersebut nantinya dapat meningkatkan sistem keamanan perusahaan fintech.

 

“Sasaran regulasi ini, kami ingin menciptakan ekosistem fintech yang lebih baik ke depannya. Kami juga ingin memastikan inovasi perusahaan fintech dilakukan secara bertanggung jawab dengan mendorong disiplin pasar, tata kelola, dan transparansi yang lebih baik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait