Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid IV
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid IV

Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang mengemukakan, bahwa dalam common law sistem ada juga semacam kewajiban praeparatoire, yaitu untuk mempersiapkan perjanjian dengan iktikad baik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Sebagai disebutkan di atas, akibat penting dari repudiation (penolakan) adalah, bahwa pihak yang lain (yang tidak menyatakan me-repudiasi perjanjian) bisa terbebas dari kewajiban melaksanakan perikatannya, kalau ia menganggap pernyataan tersebutsebagai suatu breach of contract. Perhatikan di sini ada ketentuan bersyarat. Pihak yang non-repudiating baru terbebas dari perikatan, kalau -dipenuhi syarat- ia menganggap di sana ada breach of contract.

 

Kalau begitu apakah, selama the non repudiating party belum menganggap ada breach of contract, maka perjanjian belum batal?

 

Ternyata memang belum, sebab katanya sampai pihak lawan menganggap repudiasi itu sebagai suatu breach of contract, maka pihak yang menyatakan repudiasi masih boleh menarik kembali repudiasinya, dengan akibat, bahwa mereka dikembalikan pada kewajiban-kewajiban seperti semula (“until the the non-breaching party treats his early repudiation as a breach, the breaching party can retract his or her aniticipatory repudiation by proper notice and restore the parties to their original obligation“, (Kenneth W. Clarkson et al., hal.299).

 

Karenanya ada yang mengatakan, bahwa : “this repudiation of contract, informing the other party that a breach is in prospect“ (Len Young Smith – G. Gale Roberson, Business Law, Uniform Commercial Code Edition, hal. 235). Jadi -seperti sudah disebutkan di atas- kalau ada pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract, wanprestasi), perjanjian tidak demi hukum menjadi batal,  tetapi dalam peristiwa seperti itu perjanjian bisa menjadi batal, kalau pihak yang tidak melanggar menyatakan perjanjian itu batal.

 

Ternyata menurut common law, dalam hal terjadi repudiasi oleh pihak yang satu, maka pihak yang lain, yang tidak me-repudiate, bisa:

  • mengabaikan pernyataan / tindakan repudiasi dan tetap menuntut pemenuhan
  • menerima pernyataan itu sebagai anticipatory brach atau anticipatory repudiation of contract dan menuntut ganti rugi
  • menerima pernyataan itu sebagai a breach of contract dan membatalkan perjanjian (Ronald A.Anderson – Walter A.Kumpf, hal. 187).

 

Dasar kewenangan pihak yang tidak melanggar, untuk menganggap perjanjian telah menjadi batal, diberikan oleh Lord Chief Justice Cambell, dalam perkara Hochster v. De la Tour di atas. Katanya, “But it surely much more rational, and more to the benefit of both parties, that, after the renunciation of the agreement by the defendant, the plaintiff should be at liberty to consider himself absolved from any future performance of it, retaining his right to sue for any damage as he suffered from the breach of it”.

Tags:

Berita Terkait