RUU Larangan Minuman Beralkohol Tunggu Ketegasan DPR
Berita

RUU Larangan Minuman Beralkohol Tunggu Ketegasan DPR

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengusulkan agar RUU Larangan Minuman Beralkohol bersifat mengendalikan dan mengawasi, bukan melarang komsumsi dan peredaran minol ini.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)
Minuman beralkohol. Foto: RES (Ilustrasi)

Penyusunan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) saat ini masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahaan aturan tersebut terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Padahal, RUU ini diharapkan menjadi payung hukum dalam mengendalikan peredaran minol di Indonesia.

 

Penundaan pengesahan RUU Larangan Minol terjadi akibat masih terjadi perdebatan dalam penerapan rancangan aturan tersebut. Salah satu fraksi yang mengusung RUU tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa tujuan regulasi tersebut adalah melarang konsumsi dan penjualan minol di Indonesia secara bebas di warung atau minimarket. Sebab, minol merupakan jenis minuman yang berbahaya dikonsumsi.

 

Selain itu, konsumsi minol untuk tujuan kesenangan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Partai tersebut juga mencontohkan pelarangan minol sudah diberlakukan di beberapa negara salah satunya India. Sehingga, Indonesia perlu menerapkan aturan serupa agar pelarangan konsumsi minol dapat diberlakukan.

 

Bagi pihak yang dapat menjual minol tersebut harus memiliki syarat dan izin khusus seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih didiskusikan. Baca Juga: Menakar Nasib Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol

 

Selama ini regulasi tentang penjualan minol saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

 

Dalam aturan tersebut seperti yang tertera pada Pasal 14 ayat (3) menyatakan penjual minol golongan A (kadar alkohol paling tinggi 5 persen) hanya dapat dilakukan oleh supermarket dan hypermarket.

 

Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B (kadar alkohol 5-20%), golongan C (20-55%), Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait