Menakar Keberanian KPK Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
Berita

Menakar Keberanian KPK Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Karena amar putusan berbeda dengan umumnya putusan praperadilan. KPK bakal mempelajari terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan projusticia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Masinton Pasaribu, M. Misbakhun, Yenti Ganarsih usai acara diskusi bertajuk
Masinton Pasaribu, M. Misbakhun, Yenti Ganarsih usai acara diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel Soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?" di Gedung DPR, Kamis (12/4). Foto: RFQ

Pasca terbitnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupi dana talangan Bank Century menjadi tantangan tersendiri bagi KPK. Sebab, dalam putusan itu, KPK spesifik diminta melanjutkan penyidikan dan menetapkan sejumlah nama beken sebagai tersangka kasus dana talangan Bank Century diantaranya mantan Wakil Presiden RI Boediono, Muliaman D Hadad (Dubes Indonesia untuk Swiss), Raden Pardede.      

 

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan Meski kasus Bank Century sudah menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, namun penanganan kasus tersebut belum sampai pada ujungnya. Sebab, dalam surat dakwaan disebut Budi Mulya disebut secara “bersama-sama” dengan beberapa nama. “Semua sudah tahu siapa saja, karena ini public domain,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (12/4/2018).

 

Lepas dari putusan praperadilan itu melebihi kewenangan hakim, perintah penetapan tersangka terhadap Boediono dan sejumlah nama lain menjadi kewenangan KPK. Lembaga antirasuah itu kerap berdalih ada tidaknya mens rea, itikad, dan motif jahat dalam kasus ini. Namun, ketika Budi Mulya divonis bersalah, penggunaan Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Budi Mulya layak untuk ditindaklanjuti. “Pasal 55 KUHP, turut serta melakukan, inilah yang kemudian menjadi dasar,” ujarnya.

 

Ditegaskan Misbakhun, meski putusan praperadilan PN Jaksel itu terkesan melebihi batas kewenangan hakim, tetapi putusan ini menjadi norma hukum yang mesti ditaati. Politisi Partai Golkar itu berharap keberanian KPK mesti segahar ketika pertama kali melakukan penyidikan kasus tersebut. Di sisi lain, KPK juga mesti tetap independen dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, pasca Pansus Century selesaikan tugasnya, maka penanganan kasus ini pun kembali dilakukan KPK.

 

“Sebenarnya poin utamanya adalah sekarang KPK, sampai seberapa jauh mempunyai keberanian, mempunyai keinginan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya. Baca Juga: Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka

 

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan KPK memang tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara. Namun, bila KPK tidak sanggup menangani kembali kasus Bank Century, maka dapat melimpahkan ke penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan atau Kejaksaan. “Jadi, jangan sampai penuntasan perkara ini ditunda-tunda,” kata Masinton.

 

Menurutnya, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu menjadi “tamparan keras” bagi KPK. Ia menilai banyak yang dijadikan tersangka, namun tidak jelas statusnya. Demi kepastian hukum, KPK mesti bergerak cepat terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tags:

Berita Terkait